Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua MPR Minta Polisi Segera Tindak Tegas Joseph Paul Zhang
Oleh : Irawan
Minggu | 18-04-2021 | 18:32 WIB
bamsoet_b.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)

BATAMTIDAY.COM, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta kepolisian untuk segera menindak tegas Joseph Paul Zhang yang diduga telah melakukan penistaan agama dan Nabi Muhammad SAW. Joseph pun telah dilaporkan berbagai pihak atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016.

"Saya telah bertemu dengan sejumlah tokoh lintas agama. Saya sudah kontak Sekjen PGI Pendeta Gomar Gultom dan Romo Benny Susetyo. Kita sepakat meminta dan mendesak aparat berwajib bergerak cepat mengamankan Joseph agar segera diproses hukum," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Minggu (18/4/2021).

"Selain memastikan penegakan hukum, juga untuk memastikan kondusivitas masyarakat tetap terjaga dengan baik. Jangan sampai ketenangan masyarakat serta kerukunan antar umat beragama terganggu akibat ulah Joseph," tambah Bamsoet.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, tindakan Joseph yang menantang warga melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26, termasuk tindakan provokatif yang memecah belah bangsa.

"Entah apa motif yang bersangkutan membuat kehebohan yang sangat tidak mendidik di media sosial. Yang pasti, polisi harus segera menyambut tindakan arogan dari yang bersangkutan. Agar menjadi pelajar bagi pihak lainnya agar tidak membuat tindakan serupa," jelas Bamsoet.

Selain itu, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga mengingatkan agar warga tetap tenang, tidak terprovokasi dan main hakim sendiri serta membiarkan aparat kepolisian menjalankan tugasnya. Sehingga Joseph dapat mempertanggungjawabkan tindakannya dihadapan hukum.

"Sosok seperti Joseph sama sekali tidak mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia yang menghormati perbedaan dan saling menghargai antar umat beragama. Namun itu juga bukan alasan bagi masyarakat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Biarkan hukum yang bicara," tandas Bamsoet.

Bamsoet juga menegaskan sikap saling menghormati sesama pemeluk agama adalah kunci terciptanya kerukunan antar umat beragama. Dalam pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 29 ayat 2 disebutkan 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya'.

"Karena itu sebagai warga negara sudah sepatutnya menjunjung tinggi sikap saling toleransi antar umat beragama dan saling menghormati demi keutuhan negara. Seluruh warga negara dan negara harus senantiasa hadir dalam upaya menjaga kemajemukan bangsa. Dengan melihat kebhinekaan sebagai kekayaan yang menyatukan, bukan perbedaan yang memisahkan," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, sebagai makhluk sosial persinggungan antar individu dalam mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri dalam kehidupan beragama sangat mungkin terjadi.

Ia juga mengatakan kasus penistaan agama bukan sekali terjadi, namun dengan adanya rasa toleransi yang tinggi antar umat beragama, kasus penistaan agama bisa diredam untuk tidak menjadi pertikaian antar agama.

"Bila masih ada pemikiran dan tindakan yang selalu mempermasalahkan perbedaan agama, pemikiran dan tindakan itu sudah sangat ketinggalan jaman. Bukan saatnya lagi bangsa Indonesia mempertentangkan perbedaan. Indonesia yang sesungguhnya adalah Indonesia yang menjaga perbedaan dan keberagaman. Indonesia yang memelihara kekayaan-kekayaan yang Tuhan anugerahkan kepada kita semua," tandas Bamsoet.

Editor: Surya