Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penadahan Besi Scrap PT KSD, PN Batam Tolak Praperadilan Tersangka Sunardi
Oleh : Pascall Rianghepat
Sabtu | 17-04-2021 | 13:00 WIB
sidang-praperadilan-scrap1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Penadahan Besi Scrab Crane di PN Batam. (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Sunardi alias Nardi dalam kasus dugaan penadahan besi scrap crane milik PT Karya Sumber Daya (KSD).

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Yoedi Anugrah menyatakan menolak semua permohonan yang diajukan pihak pemohon untuk seluruhnya.

Menurut hakim Yoedi, penetapan Sunardi alias Nardi sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri telah sah secara hukum dan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam putusannya, Hakim Yoedi telah mempertimbangkan bukti surat serta keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh para pemohon dan termohon. Terkait penetapan tersangka, hakim menyatakan bahwa termohon telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah.

"Menolak permohonan praperadilan pihak pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Yoedi Anugrah saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (16/4/2021).

Sebelumnya, perkara yang menjerat tersangka Sunardi alias Nardi atas dugaan penadahan besi scrab crane milik PT KSD terungkap setelah polisi mengamankan tiga orang yakni Saw Tun (WNA Myanmar), Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso, yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Batam karena mencuri 100 ton besi scrab crane noell di PT Ecogreen Oleochemicals, Kabil, Nongsa, Kota Batam.

Editor: Yudha