Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Limpahkan Perkara Dua Kapal Super Tanker ke PN Batam
Oleh : Putra Gema
Kamis | 15-04-2021 | 17:36 WIB
bb-tanker.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Penyidik saat melimpahkan barang bukti dari dua kasus kapal super tanker ke Kejari Batam, beberapa waktu lalu. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melimpahkan berkas perkara dua kapal super tanker MT Horse dan MT Freya ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Jaksa Penuntut Umum, Rumondang Manurung saat ditemui di PN Batam, membenarkan bahwa berkas perkara kedua tersangka kasus MT Horse dan MT Freya sudah dilimpahkan hari ini ke PN Batam.

"Hari ini berkas perkaranya kami limpah. Selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang," kata Rumondang, Kamis (15/4/2021).

Dalam berkas perkara tersebut, Mehdi Monghasemjahromi disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) huruf b UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Sedangkan Chen Yi Quin disangkakan melanggar Pasal 104 UU nomor 32 tahun 2009 Jo Pasal 56 ayat (1) angka 1 dan Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) huruf b UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Diketahui, dua kapal tanker asing, MT Horse dan MT Freya, masing-masing berbendera Iran dan Panama diduga melanggar alur pelayaran Indonesia dan melakukan pencemaran lingkungan.

Kapal tersebut melakukan transfer BBM ilegal dan dengan sengaja menutup nama lambung kapal dengan kain serta mematikan AIS untuk mengelabui aparat penegak hukum Indonesia.

Editor: Gokli