Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai Tangkap Penyelundup Karpet Senilai Rp 4 Miliar Lebih di Perairan Barelang
Oleh : Putra Gema
Kamis | 15-04-2021 | 17:21 WIB
tangkapan_bea-cukai-batam-01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

KM Salwah 03 bermuatan karpet ilegal hasil penindakan BC di perairan Barelang tengah dibongkar di Dermaga PSO Tanjunguncang. (kanan: nahkoda EN). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kanwil DJBC Khusus Kepri bersama Bea Cukai Batam berhasil mengamankan satu kapal penyelundup karpet ilegal di Jembatan 6 Barelang pada Minggu (11/4/2021) lalu.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata mengatakan, penangkapan kapal motor (KM) Salwah 03 berawal dari kecurigaan petugas ketika kapal tersebut melewati perairan Pulau Abang pada pukul 03.00 WIB.

"Kemudian dilakukan pengejaran oleh Kapal BC 7004, Speedboat Tim Satuan Gugus Tugas Reaksi Cepat Taktis (Sat Gurita) dan Speedboat Kanwilsus Kepri. Setelah berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan membawa muatan karpet," kata Susila, Kamis (15/4/2021).

Lanjut Susila, berdasarkan keterangan nahkoda KM Salwah inisial EN, muatan karpet tersebut tidak disertai dokumen kepabeanan. "Menindaklanjuti barang berupa karpet yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan tersebut, maka dilakukan penindakan, dan selanjutnya KM Salwah 03 dan nahkoda EN ditarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjunguncang, untuk proses lebih lanjut," tegasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti, ditemukan karpet berbagai merek dan ukuran dengan total karpet berjumlah 585 gulungan, ditaksir nilai karpet tersebut Rp 4,17 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,93 miliar.

"Pelaku dijerat dengan UU nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," tutupnya.

Editor: Gokli