Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gunakan Restorasi Justice untuk Selesaikan Kasus Pidana Anak-anak
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Jum'at | 15-06-2012 | 14:11 WIB
lapas_anak.jpg Honda-Batam

Lapas Anak, keberadaannya sangat dibutuhkan meski penanganan kasus pidana yang melibatkan anak disarankan untuk diselesaikan secara Restorasi Justice. (Foto: Istimewa).

BATAM, batamtoday - Tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak disarankan diselesaikan dengan cara Restoratif Justice (RJ), yakni penyelesaian perkara diluar dari pengadilan, setelah terjadi kesepakatan dari kedua belah pihak, terutama anak yang masih berstatus sebagai pelajar. Sehingga anak tidak perlu dipenjara melainkan dilakukan pembinaan. 

"Setiap perkara anak, kita selalu upayakan untuk dilakukan RJ," kata Agus Setiawan Kasubsi Bimbingan Klien Anak dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kementerian Hukum dan HAM kepada batamtoday di Mapolsek Sekupang, Jumat (15/6/2012). 

Dijelaskannya, tersangka anak tidak perlu dilakukan penahanan maupun kasusnya dibawa ke meja hijau. Tapi upaya mediasi, dengan catatan, pihak korban bersedia. Mengingat saat ini pembinaan di lapas untuk tahanan anak masih sangat minim sehingga idak menutup kemungkinan tahanan anak berbaur dengan tahanan dewasa yang bisa berefek psikologis. 

"Untuk tahanan anak, tidak ada sama sekali, makanya kita upayakan RJ. Bahkan nanti penanganan perkara anak diupayakan sesingkat mungkin. Masa perpanjangan penahanan 3 hari, ditegakkan," ujarnya. 

Agus mengharapkan pembangunan Lapas bagi anak di Kepri dapat segera direalisasikan. Menimbang jumlah perkara anak di Propvinsi Kepri yang terdiri dari 5 kabupaten dan 2 kotam sudah cukup banyak. Apabila sudah ada wadah, anak-anak bisa dilakukan pembinaan tanpa harus putus sekolah. 

"Minimal kalau sudah ada wadahnya, anak yang berurusan dengan hukum bisa dibina dan bersekolah kembali," kata Agus.