Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Presiden Tunjuk Basrif Arief Sebagai Jaksa Agung Definitif
Oleh : batamtoday
Jum'at | 26-11-2010 | 04:37 WIB

Batamtoday, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan mantan Wakil Jaksa Agung Basrif Arief sebagai Jaksa Agung defenitif pengganti Hendarman Supandji. Dengan ditunjuknya Basrif Arief sebagai Jaksa Agung, secara otomotis tugas Darmono sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung berakhir sore ini.

"Dengan berbagai pertimbangan, telaah yang telah saya lakukan serta mendengarkan pandangan dari berbagai pihak termasuk dari Wapres maka saya menetapkan untuk mengangkat Basrif Arif untuk menjadi jaksa agung RI," kata SBY, dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta kemarin petang.

Menurut SBY, Basrif bukan orang baru di institusi Kejaksaan. Basrif tercatat pernah mengemban tugas penting di jajaran Kejaksaan Agung antara lain sebagai Kajati DKI Jakarta dan Jamintel dan Wakil Jaksa Agung sampai tahun 2005-2007. Dia juga menjadi anggota pansel KPK dan pernah menjadi Ketua Tim Pemburu Aset Koruptor Edy Tansil Hendra Rahardja.

Berdasarkan agenda kepresidenan yang didapat, Presiden akan melantik Basrief Arief sebagai Jaksa Agung definitif pada pukul 15.00 di Istana Negara. Acara itu akan dihadiri oleh seluruh menteri dan pejabat setingkat menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.

Basrief menjadi Jaksa Agung menggantikan Hendarman Supandji yang diberhentikan setelah keabsahan jabatannya digugat di Mahkamah Konstitusi oleh mantan Mensesneg yang menjadi terdakwa Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra. Sebelumnya, jabatan jaksa agung diisi pelaksana tugas (Plt), yakni Wakil Ketua Jaksa Agung Darmono.