Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

6 Ranperda Disahkan DPRD Tanjungpinang
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 14-06-2012 | 17:25 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sebanyak 6 Ranperda kembali disahkan DPRD Kota Tanjungpinang, yang salah satunya merupakan Perda Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) Pemerintah Kota Tanjungpinang. Pengesahaan 6 Perda ini dilaksanakan melalui Rapat Paripurna Istimewa di gedung DPRD Tanjungpinang, Rabu (13/6/2012) kemarin.  

Keenam perda yang disahakan itu adalah Perda Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satpol PP, RSUD, PPNS dan Korpri. Dengan disahkanya, Perda SOTK pemerintah Kota Tanjungpinang ini, secara otomatis, akan menambah jumlah organisasi dan ruko perkantoran dinas daerah, dari 11 dinas sebelumnya menjadi 12 dinas. 

Namun dari segi penyesuaian, terdapat penggabungan dua tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dinas yang selama ini berbentuk sendiri seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM dan ada pula yang bersifat menyesuaikan dengan nomenklatuir departemen (kementerian) pusat untuk memberikan perimbangan kepada dinas baik sebagai pelaksana otonomi maupun dalam rangka tugas pembantuan.  

Dinas Pemuda dan Olah Raga, tupoksinya selama ini bergabung dengan Dinas Pendidikan diharapkan setelah berdiri sendiri, tugas-tugas Pemko Tanjungpinang di bidang kepemudaan dan keolahragaan dapat dilakukan secara lebih maksimal lagi dengan sasaran pembinaan sejak dini hingga pencapaian prestasi.

Komposisi organisasi dinas daerah yang baru berdasarkan hasil pembahasan terhadap perda perubahan adalalah sebagai berikut, Dinas Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, Kehutanan dan Energi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman dan Dinas Pemuda dan Olah Raga.

 

Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan mengharapkan dengan disahkannya ranperda menjadi perda tersebut mudah-mudahan memberikan motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.  

"Beberapa SOTK sebelumnya sudah menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang dirasakan dan disesuaikan dengan perkembangan dan situasi daerah," ujarnya. 

Sementara untuk lembaga teknis daerah, juga mengalami perubahan komposisi baik secara jumlah maupun nomenklatur. Dari segi jumlah mengalami pengurangan sebanyak satu lembaga teknis yaitu kantor kebersihan pertamanan dan pemakaman menjadi organisasi berbentuk dinas, sehingga total lembaga teknis daerah yang semula sembilan menjadi delapan. 

Selain itu terjadi pula perubahan berupa penyesuaian tupoksi maupun nomenklatur yang semula berada pada organisasi lembaga teknis tertentu seperti nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal berubah menjadi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.  

Badan Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemberdayaan Masyarakat. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, disepakati berubah menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal. 

Pada komposisi lembaga teknis daerah yang lain, diantaranya seperti Inspektorat Kota, Badan Lingkungan Hidup, Badan Kepegawaian Daerah dan Kantor Perpustakaan Arsip dan Daerah tidak mengalami perubahan signifikan, melainkan penyesuaian nomenklatur pada hirarki dibawah kepala badan/kantor seperti bidang/sub bidang maupun seksi-seksi.  

Selain itu terjadi penambahan jumlah inspektur pembantu wilayah dari semula tiga menjadi  empat pada Inspektorat Kota Tanjungpinang.`Satpol PP yang sebelumnya merupakan eselon III A sekarang menjadi eselon II.