Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Pendeta di Batam Terancam 15 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 01-04-2021 | 11:48 WIB
cabul5.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus pencabulan terhadap anak di bawa umur yang dilakukan seorang oknum pendeta di daerah Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Oknum pendeta berinisial NPS menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (31/3/2021).

"Perkara pencabulan yang dilakukan terdakwa NSP sudah disidangkan hari Rabu kemarin," kata Nuel, sapaan akrab Jaksa Immanuel Baeha saat di konfirmasi BATAMTODAY.COM melalui selularnya, Kamis (1/4/2021).

Nuel menyebutkan, sidang perdana atas perkara pencabulan ini dipimpin ketua Majelis Hakim Yoedi Anugrah didampingi Marta Napitupulu dan Christo EN Sitorus.

Ia pun menerangkan, dalam surat dakwaan yang telah dibacakan di muka persidangan, terdakwa NSP (Pendeta) dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Berdasarkan pasal tersebut, terdakwa terancam 15 tahun penjara," kata Nuel.

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa, kata dia, bisa sampai ke Pengadilan setelah aparat kepolisian berhasil menangkap terdakwa di Jalan Bunga Trompet Kelurahan Selayang, Tuntungan, Medan, Sumatra Utara setelah beberapa lama menjadi DPO di Batam.

Kasus ini pertama kali terungkap, terang Nuel, setelah aparat kepolisian menerima laporan dari ibu korban, Erika Sirait ke Polsek Batuaji. Adapun korban pencabulan, sebut saja bernama Bunga, berumur 16 tahun.

Nuel mengungkapkan, aksi bejat yang dilakukan terdakwa kepada korban terjadi sekira bulan Oktober 2020 lalu di daerah Batuaji, Kota Batam.

"Kasus ini bisa terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada sang ibu, bahwa Ia dicium dan dipeluk oleh pelaku," imbuhnya.

Dari penuturan korban, lanjutnya, sang Ibu (Erika Sirait) lalu menanyakan ke korban apakah ada perbuatan lain yang dilakukan oleh pelaku selain memeluk dan menciuminya.

Atas desakan sang Ibu, akhirnya korban pun mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tujuh kali di rumah pelaku sejak Januari hingga Juni 2020.

"Atas pengakuan korban, ibu korban bersama keluarganya yang lain melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batuaji untuk ditindaklanjuti," tambahnya.

Mengetahui dirinya telah dilaporkan ke Polisi, sambungnya, terdakwa pun langsung melarikan diri ke berbagai tempat, diantaranya ke Bekasi, Jawa Barat dan ke Medan, Sumatera Utara.

"Karena terdakwa mencoba melarikan diri, polisi pun mulai melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa di Medan, Sumatra Utara setelah sempat buron selama hampir 2 bulan," tutul Nuel.

Editor: Yudha