Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rugikan Perusahaan

Pimpinan Indovision Batam Dijebloskan ke Sel Tahanan
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 14-06-2012 | 16:42 WIB
Yos-Guntur.gif Honda-Batam

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur.

BATAM, batamtoday - Khalid Rahmad, kepala PT MNC Sky Vision (Indovision) cabang Batam terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolresta Barelang atas penipuan dan penggelapan yang dilakukan terhadap perusahaan yang dipimpinnya itu. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil audit tahunan yang dilaksanakan pihak PT MNC Sky Vision pusat terhadap perwakilannya di Batam ini, dari hasil audit ditemukan ada berkas pemalsuan data pelanggan fiktif guna mendapatkan keuntungan pribadi. 

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku melakukan penggelapan dengan memanipulasi data pelanggan dengan menggunakan KTP fiktif dan setelah ditelusuri ternyata pelanggan tersebut adalah pemilik usaha TV berlangganan (TV Kabel). 

"Modus yang dilakukan pelaku adalah memanipulasi pelanggan fiktif dan setelah dikroscek ternyata pemilik usaha TV kabel," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur kepada batamtoday, Kamis (14/6/2012). 

Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polresta Barelang mengamankan barang bukti berupa delapan unit recorder, parabola, beberapa bundel kwitansi dan data pelanggan palsu yang digunakan dalam kasus penggelapan ini. 

"Kita masih melakukan pengembangan kasusnya, diduga praktek ini dilakukan pelaku dengan beberapa pemilik usaha TV kabel di Batam," lanjut Yos Guntur.

Dalam pengungkapan kasusnya, dari keterangan salah satu pemilik usaha TV kabel mengaku hanya cukup menyetor paket berlangganan seperti pelanggan biasa ke pihak Indovision, sementara pemilik TV kabel itu bisa meraih keuntungan berlipat ganda dari bisnis yang mereka jalankan. 

"Pelaku menjalin bisnis dengan pemilik TV kabel untuk meraih keuntungan, sementara pihak Indovision hanya memperoleh pemasukan dari satu pelanggan saja yakni pemilik TV kabel," terang mantan Kapolsek Sekupang ini. 

Akibatnya pihak Indovision mengalami kerugian yang mencapai angka sebesar Rp954 juta atas kasus penggelapan dan penipuan tersebut. Pelaku sendiri terancam pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu, pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan jo pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.