Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beraksi di Tanjunguban, Residivis Jambret Berhasil Diringkus Polsek Bintan Utara
Oleh : Harjo
Rabu | 31-03-2021 | 17:37 WIB
ekspos-jambret-binut.jpg Honda-Batam
Polsek Bintan Utara saat merilis pengungkapan kasus jambret yang terjadi di Tanjunguban, Rabu (31/3/2021). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Agung Ramadani (32), residivis pencurian dengan kekerasan, kembali tertangkap di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Sebab, pria asal Kota Batam ini kembali beraksi dengan menjabret dua ibu-ibu di Tanjunguban. Padahal, pelaku diketahui baru keluar dari penjara.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap di Kapla RoRo Tanjunguban, saat hendak kabur ke Kota Batam pada Selasa (30/3/2021).

Diterangkan, dalam pengungkapan kasus pencurian dan kekerasan ini, setelah personel Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan, dengan menindaklajuti laporan masyarakat.

"Ada dua laporan, dengan dua kejadian dan korban di antaranya di Jalan Permaisuri dan Jalan M Taher Latif Tanjunguban dengan waktu berbeda," ungkapnya, Rabu (31/3/2021).

Modus tersangka yang berdomisili di Kota Batan dalam mejalankan aksinya, sengaja datang ke Tanjunguban menggunakan sarana laut atau kapal RoRo menggunakan sepesa motor miliknya. Adapun target tersangka khusus ibu-ibu yang menggunkan perhiasan dan mengendarai kendaraan roda.

"Saat ada sasaran tersangka langsung dibuntuti, tiba di jalan yang sepi, tersangka langsung mendekati korban dan perampasan perhiasan, baik gelang atau kalung miliki korban, selanjutnya langsubg kabur," terangnya.

Terkait aksi residivis ini, diketahui sudah ada korban, di antaranya Suaibatul warga Kelurahan Tanjunguban Selatan dan Ratu Daeng warga Kampung Bugis, Kelurahan Tanjunguban Utara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 gelang emas seberat 8,3 gram, 1 unit sepada motor merk Honda BP 2463 OH, 1 helm, uang tunai Rp 30 ribu sisa penjualan hasil hasil curian, 2 lembar kwitansi, 1 helai jaket dan satu tas tenteng.

Saat ini tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Gokli