Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Perdata Ricuh, Pendukung Tergugat Kejar Hakim
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 14-06-2012 | 15:58 WIB

BATAM, batamtoday - Persidangan perdata wan prestasi antara PT Lordway Engineering selaku penggugat dengan tergugat satu PT Hyundai Metal, tergugat dua selaku kuasa Direksi Myung Ikchu serta tergugat tiga Tony Fernando, karyawan PT Hyundai Batuampar di Pengadilan Negeri Batam berlangsung ricuh karena pihak tergugat menganggap putusan hakim semena-mena dan tidak berdasar. 

"Putusan apa seperti ini. Berkas putusan tidak dimusyawarahkan oleh Majelis Hakim dan tidak ditandatangani sudah dibacakan," kata Toni Fernando, tergugat tiga kepada Majelis Hakim Riska, Ridwan dan Sopandi. 

Selepas itu puluhan orang pendukung dari tergugat yang terlihat emosi langsung berusaha untuk maju ke depan meja hakim sehingga para hakim keluar dari pintu samping ruang sidang. Polisi yang sudah siaga menghalangi pendukung tersebut yang berusaha mengejar hakim. 

"Kita minta putusannya sekarang. Jangan diubah-ubah lagi karena tadi belum ditandatangani," teriak pendukung. 

Beberapa saat kemudian Polisi berpakaian seragam dan preman meminta kepada pendukung agar tenang sampai hakim memberikan putusan lengkap. 

"Kita akan tunggu di sini hingga putusan ada," kata Toni sambil mengarahkan pendukung untuk duduk menunggu.