Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SKB 3 Menteri Diusulkan Jadi UU Kerukunan Beragama
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Rabu | 09-02-2011 | 05:41 WIB
temanggung.jpg Honda-Batam

Kerusuhan Temanggung Selasa 8 Februari 2011. (Foto: Ist).

Jakarta, batamtoday - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri kemungkinan akan dinaikkan statusnya menjadi undang-undang (UU), yang akan diberi nama UU Kerukunaan Beragama.

Demikian salah satu usulan yang datang dari Komisi VIII DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Agama Suryadharma Ali dan Kapolri Timur Pradopo, Rabu 9 Februari 2011 malam, terkait kekerasan dan kerusuhan antar keyakinan dan antar agama yang terjadi di Pandeglang dan Temanggung, sepekan terakhir ini.

SKB itu bisa saja kita dorong menjadi menjadi UU," kata Ketua Komisi VIII, Abdul Kadir Karding. Menurutnya, negera membutuhkan instrumen yang lebih kuat untuk mengatur kehidupan antar dan intra umat beragama.

Atas usulan tersebut, Menteri Agama Suryadharma Ali sangat setuju dan sependapat, dengan naiknya status SKB 3 Menteri menjadi UU.

"Saya apresiasi saran Komisi VIII untuk merubah status SKB tersebut menjadi UU Kerukunan Umat Beragama. Menurut saya dengan begitu, kerukunan beragama akan lebih kuat dari segi hukumnya," kata Suryadharma kepada wartawan seusai RDP.

Jika SKB itu menjadi UU, menurutnya, pihak berwenang akan tidak ragu untuk melakukan tindakan hukum. Sehingga, penuntasan kasus-kasus serupa menjadi lebih mudah. Pada kesempatan itu.

Suryadharma juga menyampaikan rencananya mengadakan dialog dengan berbagai pihak, baik pendukung maupun penetang Ahmadiyah, dalam upaya mencarai solusi yang tepat dan baik. "Insya Allah dialognya minggu depan, kita masih rancang konsep dialognya," kata Surya.