Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

3 Tahun Buron, Pelaku Pengeroyokan Akhirnya Ditangkap Polres Karimun di Pekanbaru
Oleh : Freddy
Kamis | 25-03-2021 | 18:23 WIB
ekspos-buron-karimun-0202012.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Harie Purnomo saat merilis penangkapan buron pelaku pengeroyokan setelah tertangkap di Pekanbaru, Kamis (25/3/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim Bison Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap SA pelaku pengeroyokan yang telah menjadi buronan selama 3 tahun. SA ditangkap di New Hollywood Hotel, Jalan Kuantan Raya nomor 120, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (23/3/2021).

Tersangka pengeroyokan inisial SA ini sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019 dengan nomor: DPO/12/III/2019 /Reskrim.

Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono menyebutkan, penangkapan pelaku terjadi pada Selasa (23/3/2021) sekira pukul 15.00 WIB, setelah Tim Bison Satreskrim Polres Karimun berhasil melacak keberadaaan SA di Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Ia menjelaskan, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku SA tersebut terjadi pada Minggu (16/12/2018) pada pukul 02.00 WIB di Parkiran Hotel Wiko Tanjungbalai Karimun yang ketika itu SA bersama O melakukan penganiyaan secara bersama-sama terhadap H yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada bagian wajah.

"Motif penganiayaan yang dilakukan tersangka SA berawal merasa sakit hati terhadap korban (H) karena melihat korban bersalaman dengan pacar pelaku SA di Hotel Wiko yang kemudian pelaku SA bersama pelaku O menunggu korban di Parkiran Hotel Wiko," jelas Herie Pramono, dalam siaran persnya, Kamis (25/3/2021).

Lanjut Herie Pramono, untuk tersangka O telah divonis hukuman selama 8 bulan pada tahun 2019 lalu, sedangkan tersangka SA sudah dilakukan pemberkasan dan sudah P-21. Tetapi tersangka SA pada saat itu melarikan diri sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya kata Herie Pramono, Polres Karimun akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun terkait dengan penyerahan terhadap tersangka dan barang bukti untuk dilakukannya transparansi penegakan hukum yang berkeadilan.

Editor: Gokli