Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa 3 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Orang PMI Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 25-03-2021 | 17:16 WIB
sidang-oline-btm.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Proses sidang online di PN Batam pada Rabu (24/3/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI yang terjerat kasus narkoba yakni Muhammad Rizky dan Misjunaini Anita, dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keduanya merupakan kurir 3 kilogram sabu dari Malaysia.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum, Frihesti Putri Gina dalam persidangan yang digelar secara daring dipimpin majelis hakim yang diketuai Christo EN Sitorus didampingi Marta Napitupulu dan Yoedi Anugrah, Rabu (24/3/2021).

"Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009," kata Frihesti dalam tuntutannya.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara," lanjut Frihesti.

Selain pidana badan, kata Frihesti, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Usai mendegarkan pembacaan surat tuntutan, ketua majelis hakim Christo EN Sitorus bersama-sama dengan penuntut umum serta penasehat hukum terdakwa sepakat menunda sidang selama sepekan mendatang untuk agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.

"Kita sepakat ya, minggu depan sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa," ujar hakim Christo menutup persidangan.

Untuk diketahui, para terdakwa ditangkap anggota Satnarkoba Polresta Barelang, Minggu (1/11/2020) sekira pukul 19.15 WIB di Parkiran Foodcourd 98, tepatnya depan ATM Center.

Pada saat ditangkap, terdakwa Misjunaini mengaku masih menyimpan narkoba jenis sabu di rumah neneknya yang beralamat di Kampung Pisang RT02/RW07, nomor 04 Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

Atas pengakuan para terdakwa, Polisi lalu mendatangi lokasi untuk melakukan penggeledahan. Dari hasil pengeledahan, Polisi akhirnya menemukan beberapa bungkus teh China berisi sabu yang disimpan didalam koper merk polo twin warna Pink.

Usai penangkapan dan penggeledahan, kedua terdakwa beserta barang bukti kemudian di bawa ke Satresnarkoba Polresta Barelang guna penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa, Polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram, dengan perincian sabu yang diamankan dari tangan terdakwa Misjunaini Anita seberat 1.905 gram. Sementara dari terdakwa Muhammad Rizky seberat 1.060,42 gram.

Editor: Gokli