Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan Ratusan Ekor Burung Langka dari Malaysia, Sahrawi dan Yengki Dihukum 22 Bulan Penjara
Oleh : Pascalis RH
Kamis | 25-03-2021 | 16:00 WIB
sidang_burung-malaysia-02.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Online Pembacaan Putusan Perkara Penyelundupan Burung di PN Batam. (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sahrawi dan Yengky, dua terdakwa penyelundupan berbagai jenis burung langka dari Malaysia ke Batam, divonis 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan penjara.

Vonis 1 tahun 10 bulan penjara disampaikan ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Marta Napitupulu dan Yoedi Anugrah pada persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (24/3/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa, Sahrawi dan Yengky, terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, telah memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal berbagai hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan.

"Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melanggar pasal 86 huruf a Jo pasal 33 ayat (1) Huruf a UU RI No 21 Tahun 2019 tentang karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP," kata hakim Christo.

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata dia, perbuatan kedua terdakwa juga telah meresahkan masyarakat. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan. Sementara hal meringankan, sebutnya, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesal dan mengakui perbuatannya serta masih memilik tanggungan keluarga.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan Denda sebesar Rp 20 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara," Demikian bunyi vonis yang disampaikan hakim Christo.

Hukuman terhadap kedua terdakwa, ternyata lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa Herlambang yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Atas putusan itu, kedua tedakwa langsung menyatakan menerima. "Kami terima putusannya yang mulia. Kami tidak melakukan upaya hukum lain," kata kedua terdakwa bersamaan.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang, terdakwa Sahrawi bersama rekannya Yegky ditangkap sesaat setelah menjemput ratusan ekor burung langka berbagai jenis di tepi pantai Teluk Mata Ikan, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam yang baru tiba dari Malaysia.

"Kedua terdakwa ditangkap di pantai Teluk Mata Ikan, sesaat setelah menjemput puluhan ekor burung murai batu yang baru tiba dari Malaysia," kata Herlambang saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam.

Ketika ditangkap, Jelasnya, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap muatan dalam mobil dan berhasil menemukan 355 ekor burung berbagai jenis.

Adapun burung-burung itu, kata Herlambang, terdiri dari burung Murai Batu sebanyak 48 ekor, Burung Kacer sebanyak 221 ekor, Burung perkutut sebanyak 7 ekor, Burung Merak Putih sebanyak 12 ekor, burung Merak Belang sebanyak 5 ekor, Ayam Bangkok sebanyak 6 ekor dan Burung Unta sebanyak 2 ekor.

Usai penangkapan dan diinterogasi, lanjutnya, para terdakwa mengakui bahwa dalam melakukan aksinya, mereka (kedua terdakwa) tidak memiliki surat karantina hewan dan tumbuhan yang sah dari pihak yang berwenang.

"Menurut pengakuan para terdakwa, dalam melakukan aksi penyelundupan ini, mereka tidak memiliki dokumen resmi dari pihak yang berwenang," timpalnya.

Dari pengakuan salah satu terdakwa Yengky, ratusan ekor burung langka asal Malaysia ini rencanannya akan dijual di Kota Batam dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.

Editor: Gokli