Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Kembali Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan RRI Tanjungpinang
Oleh : Asyri
Kamis | 25-03-2021 | 09:28 WIB
kasipenkum-kejati11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasipenkum Kejati Kepri Jendra Firdaus. (Asyri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali memeriksa 3 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang seluas 16.340 m2.

Ketiga saksi yang diperiksa, yakni H (tim pelaksana teknis/Sekretaris Panitia Pelelangan yang merupakann pensiunan RRI), J (selaku tim pelaksana teknis, pensiunan RRI), dan KS selaku tim pelelangan (pensiunan RRI).

Ketiga saksi menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Rabu, (24/03/21), dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yakni dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik, wajib memakai masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Sebelumnya, tepatnya Selasa (23/3/2021), Kejati Kepri juga sudah mememriksa 4 orang saksi, masing-masing HM (Kepala RRI Stasiun Tanjungpinang), R (mantan Kepala Desa Toapaya), H selaku tim pelaksana teknis/panitia pelelangan (pensiunan RRI), dan JH selaku tim pelaksanaan yeknis (pensiunan RRI).

Kasipenkum Kejati Kepri, Jendra Firdaus, mengatakan pemeriksaan para saksi tersebut masih untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti untuk perkara tersebut, untuk bisa menemukan tersangkanya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tukar guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjung Pinang seluas 16.340 m2 guna menemukan tersangkanya," ungkapnya.

Editor: Yudha