Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan, 22 Mantan Anggota DPRD Natuna Diperiksa Kejati Kepri
Oleh : Asyri
Rabu | 24-03-2021 | 12:37 WIB
kasipenkum-kejati1.jpg Honda-Batam
Kasipenkum Kajati Kepri, Jendra Firdaus. (Asyri/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejati Kepri telah memeriksa 22 mantan anggota DPRD Natuna, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp 7,7 miliar.

Ke-22 mantan Anggota DPRD Natuna itu menjalani pemeriksaan di Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Selasa (23/3/2021).

Dalam siaran persnya, Rabu (24/3/2021), Kasipenkum Kejati Kepri, Jendra Firdaus, menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk menguatkan alat bukti dalam perkara tersebut.

Adapun 22 mantan Anggota DPRD Natuna yang diperiksa sebagai saksi kasus korupsi ini, yakni:

  1. DI (Anggota DPRD Natuna tahun 2014).
  2. DW (Anggota DPRD Natuna 2013-2014)
  3. S (Anggota DPRD Natuna 2014-2019)
  4. WS (Anggota DPRD Natuna 2014-2019)
  5. M (Anggota DPRD Natuna tahun 2014-2019)
  6. Y ( Anggota DPRD Natuna tahun 2014-2019)
  7. H (Anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015)
  8. R (Anggota DPRD Natuna tahun 2014-2019)
  9. H (Anggota DPRD Natuna tahun 2014-2019)
  10. MF (Anggota DPRD Natuna tahun 2011-2014)
  11. S (Anggota DPRD Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019)
  12. R (Anggota DPRD Natuna tahun 2009-2014 dan 2015-2019)
  13. Z (Anggota DPRD Natunaahun 2009-2014)
  14. MY (Anggota DPRD Natuna tahun 2009-2014)
  15. RM (Anggota DPRD Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019)
  16. NYS (Anggota DPRD Natuna tahun 2009-2014)
  17. H (Anggota DPRD Natuna tahun 2009-2014)
  18. DG (Anggota DPRD Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019)
  19. AH (Anggota DPRD Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019)
  20. A (Anggota DPRD Natuna tahun 2009-2014)
  21. W (Anggota DPRD Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019)
  22. MB (Anggota DPRD Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019)

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2011-2015 dengan tersangka HC, IS, RA,M dan S," terangnya.

Pemeriksaan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan penyidik yang memeriksa, wajib mengenakan masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer, sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Editor: Yudha