Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satnarkoba Polres Karimun Ungkap 8 Kasus Narkotika dengan 21 Tersangka
Oleh : Fredy
Rabu | 24-03-2021 | 16:04 WIB
A-KAPOLRES-KARIMUN1.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK saat menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkotika. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 21 orang tersangka. Itu terjadi dalam rentang kurun waktu dari 13 Febuari hingga 20 Maret 2021 di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Karimun

Dari pengungkapan 8 kasus narkotika tersebut, Satnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1085,52 gram atau 1 kilo lebih sabu dan ekstasi sebanyak 0,07 gram.

"Satnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkotika dan menangkap 21 orang tersangka di 4 wilayah di Kabupaten Karimun," ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK dalam konfrensi Pers, Rabu (24/3/2021).

Adenan menjelaskan, dari 21 tersangka yang terdiri dari 17 laki-laki dan 4 perempuan tersebut, polisi berhasil berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1 kilogram lebih atau 1085,52 gram dan ekstasi sebanyak 0,07 gram.

"Dari jumlah barang bukti yang diamankan, kalau diasumsikan 1 gram digunakan 3-4 orang berarti ada 3.257 jiwa sampai 4.372 jiwa yang terselamatkan dari narkoba," tegasnya.

Muhammad Adenan melanjutkan, dari 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Karimun yang terbanyak dengan 3 kasus, 11 tersangka, disusul Kecamatan Meral dengan 2 kasus 6 tersangka, Kecamatan Tebing 1 kasus, 3 tersangka dan Kecamatan Moro 1 kasus 1 tersangka.

Selain itu, 1 kasus dengan tersangka 1 orang laki-laki dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 854,53 gram.

Menurut Kapolres Karimun itu, dari 21 tersangka penyalahgunaan narkoba, mereka ada yang berperan sebagai pengedar dan ada juga sebagai pengguna.

Untuk kasus ini, pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.

Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 12 ayat (1) hurup a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ,dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar.

Editor: Dardani