Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik 0,11 Gram Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 23-03-2021 | 18:52 WIB
tut-sabu-oline.jpg Honda-Batam
Sidang online di PN Batam, pembacaan surat tuntutan terdakwa narkotika, Muhammad Firduas, Selasa (23/3/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Firdaus, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram yang ditangkap Polisi di Ruli Pasar Induk, RT006/RW 004, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja, dituntut 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (23/3/2021).

Menurut Jaksa Penuntut Umum Zulna Yosepha, terdakwa Muhammad Firdaus telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Firdaus telah terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Zulna membacakan amar tuntutan melalui video teleconference di PN Batam.

Masih kata Zulna, sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, ada beberapa pertimbangan, di antaranya hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, kata dia, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi serta masih memiliki tanggungan keluarga.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Firdaus dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," tegas Zulna.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Firdaus langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan di hadapan ketua majelis hakim yang diketuai Nanang didampingi David P Sitorus dan Hendri Agustian yang pada intinya meminta keringanan hukuman.

"Yang mulia, atas tuntutan itu saya mohon keringanan hukuman. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya," pinta terdakwa Firdaus.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, kasus narkoba yang menjerat terdakwa Muhammad Firdaus terungkap setelah Polisi berhasil menangkapnya di Ruli Pasar Induk, RT006/RW004, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja, sekira bulan Desember 2020 lalu.

"Penangkapan terhadap terdakwa berawal setelah dirinya membeli 1 paket sabu seharga Rp 250 ribu dari Wandi (DPO) di Ruli Kampung Aceh, Mukakuning, Kota Batam," terang Zulna.

Saat ditangkap, tambahnya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,11 gram yang telah dipecah menjadi 3 paket. "Rencananya, sabu itu akan dijual kembali kepada pelanggan dengan harga Rp 150 ribu per paket," pungkasnya.

Editor: Gokli