Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur Belasan Kali, Dua Pelaku Diamankan Polisi di Galang
Oleh : Pascal
Minggu | 21-03-2021 | 15:04 WIB
pelaku_pencabulan.jpg Honda-Batam
Pelaku pencabullan anak di bawah umur (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, berhasil diamankan aparat kepolisian di Kampung Sei Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Jumat (19/03/2021). Kedua pelaku pencabulan yang diamankan berinisial YW (23) dan YJ (25).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari korban yang mengatakan bahwa kedua tersangka telah mencabuli dirinya sebanyak 16 kali.

"Kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan korban yang mengatakan dirinya telah dicabuli hingga belasan kali (16 kali)," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia, Minggu (21/03/2021).

Menindaklanjuti laporan korban, Unit IV Sat Reskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Galang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di rumahnya.

Selain mengamankan para pelaku, kata Yos, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju kaus warna kuning dan celana warna hitam lis biru, 1 helai baju warna abu-abu, 1 helai celana kulot warna hitam, 1stel baju tidur warna kuning.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, para pelaku mengakui telah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban

"Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku sekarang ditahan di sel tahanan Polsek Galang," pungkasnya.

Editor: Surya