Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Madon Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 13-06-2012 | 17:35 WIB
madon-(1).gif Honda-Batam

PKP Developer

Madon usai ditangkap beberapa waktu lalu.

BATAM, batamtoday - Madon, terdakwa kasus perampokan Toko Sumber Kita di komplek ruko Dotamana, Batam Centre yang belakangan sempat heboh karena adanya dugaan rekayasa dalam perampokan tersebut, dituntut hukuman selama dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (13/6/2012). 

Dalam tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, JPU Arif saat pembacaan tuntutan mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 365 KUHP karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). 

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dituntut hukuman penjara selama dua tahun yang dikurangi masa tahanan," kata Arif di persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Sorta Ria Neva, Sobandi dan Thomas Tarigan. 

Hal yang memberatkan karena tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan karena terdakwa berterus terang selama persidangan. 

"Terdakwa kooperatif dan tidak berbelit-belit selama persidangan," ujar Arif. 

Selepas pembacaan tuntutan oleh JPU, terdakwa Madon yang selama persidangan tidak didampingi penasehat hukum kepada Majelis Jakim mengatakan akan mengajukan pembelaannya secara tertulis.

"Saya akan buat pembelaan yang mulia," kata Madon di persidangan.

Sehingga majelis hakim menunda sidang selama satu minggu guna mendengarkan pembelaan dari terdakwa. 

Seperti diketahui, Madon ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di Genting Highland, Malaysia pada Selasa, (20/12/11) dan dibawa ke Batam pada Rabu (21/12/11) sore menggunakan kapal ferry.