Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setelah Disidang, Terdakwa Penganiayaan di Lingga Minta Maaf ke Korban
Oleh : Wandy
Kamis | 18-03-2021 | 20:04 WIB
minta-maaf1.jpg Honda-Batam
Terdakwa penganiayaan bersujud minta maaf kepada korban dalam persidangan, Rabu (17/3/2021). (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Okta Wisnu alias Kompak, terdakwa penganiayaan dan perusakan akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada korban Ferdi Lesmana alias Ameng dalam sidang Zitting Plaats (sidang di luar pengadilan induk) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Sidang yang digelar pada Rabu (17/3/2021) itu dihadiri terdakwa bersama penasehat hukumnya, korban bersma istrinya serta penuntut umum maupun majelis hakim.

Adapun terdakwa dengan korban diketahui masih saudara kandung. Namun, kasus penganiayaan dan perusakan ini sampai ke persidangan lantaran terdakwa sebelumnya belum pernah menyampaikan permohonan maafnya kepada korban.

Permohonan maaf pun disampaikan terdakwa setelah proses sidang dilakukan. "Sidang yang ditempuh dengan jalan perdamaian tersebut, lantaran pelaku sudah beritikad baik mau minta maaf dan dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Ameng, usai sidang.

Sambung Ameng, penasehat hukum terdakwa juga telah menyampaikan kepadanya, meski telah terjadi perdamaian dan permintaan maaf proses hukum tetap berjalan. "Pengacara terdakwa memberi tahu, secara hukum dengan permintaan maaf ini tentu saja dapat meringankan," ujarnya.

Ameng yang hadir dipersidangan bersama istri dan anaknya, mengaku telah memaafkan pelaku, namun sebelum proses persidangan pelaku belum pernah datang untuk menemuinya secara langsung. "Secara pribadi saya sudah memaafkan, hanya saja dia tidak ada datang, selama ini," katanya.

Sementara itu, tiga penasehat hukum terdakwa, yakni Mohammad Indra Kelana, Rivaldhy Harmi, dan Rijalun Sholihin Simatupang, menyampaikan, dalam jalannya persidangan telah terjadi dan tercapainya upaya perdamaian antara kedua belah pihak.

"Kita lihat bersama-sama tadi adanya upaya damai tercapai, meski pun restorative justice sebenarnya harus dilakukan dari awal, namun itu belum terlambat, masih ada di pengadilan bisa diupayakan, selama masing-masing pihak mau sama-sama buang yang keruh ambil yang jernih," unkapnya.

Selain meminta maaf, terdakwa bersedia mengganti kerugian materil yang disebabkan perbuatannya. "Alhamdulillah, telah terlaksana upaya damai di tengah majelis persidangan, keduanya telah saling memaafkan, harapan kami dengan adanya hal seperti ini itu, sudah terlaksana juga upaya restoratif justice, dan adiknya (terdakwa) akan mengganti kerugian-kerugian abangnya (korban)," jelasnya.

Dikatakan, persidangan masih akan berlanjut minggu depan, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dengan telah terjadinya upaya perdamaian tersebut, diharapkan terdakwa akan mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya.

"Pidana itu jelas nampak dan terungkap, tetapi ada hal lain sisi humanisnya kemanusiaan, mudah- mudahan dengan dimaafkannya dan sudah berdamainya, terdakwa mendapat hukuman yang seringan-ringannya dan segera dikeluarkan dari tembok penjara," tutupnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu terkait kasus pengrusakan dan penganiayaan tersebut terjadi pada 16 Desember 2020 lalu, yang mana seorang pengusaha di Dabo Singkep, mengaku dianiaya dan mendapat penyerangan dari yang diketahui adiknya di kediamannya.

Editor: Gokli