Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jangan Salah Kaprah, Ini Bahayanya Pakai Lampu Hazard saat Hujan
Oleh : Redaksi
Selasa | 16-03-2021 | 10:36 WIB
lampu-hazard1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi penggunaan lampu hazard saat hujan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketika hujan deras, banyak pengendara yang menyalakan lampu hazard. Penggunaan lampu hazard itu dipercaya bisa membantu visibilitas pengendara lain di belakangnya. Namun, penggunaan lampu hazard saat hujan deras malah salah kaprah.

Aplikasi lampu hazard saat berkendara tidak sesuai aturan dan peruntukan. Soalnya, lampu hazard khusus dipakai saat mobil berhenti karena kondisi darurat.

Penggunaan lampu hazard saat hujan deras justru malah membuat bingung pengendara lain. Ketika lampu hazard menyala, otomatis lampu sein tidak berfungsi ketika pengemudi akan belok atau berpindah lajur.

Penggunaan lampu hazard ditentukan oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan, "Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan."

Yang dimaksud dengan "isyarat lain" adalah lampu darurat di mana pada mobil difasilitasi oleh lampu belok kiri-kanan yang berkedip bersamaan. Sementara yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban.

Menurut Auto2000, bukan cuma undang-undang, buku kepemilikan kendaraan juga tertulis bahwa penggunaan lampu hazard hanya saat mobil berhenti karena bermasalah. Jika lampu hazard digunakan saat hujan, ada beberapa potensi bahayanya.

"Penggunaan lampu hazard saat mobil jalan menihilkan fungsi lampu sein (isyarat) yang dipakai waktu mobil pindah jalur atau belok. Manuver kendaraan tidak dapat diantisipasi oleh pengguna jalan lain karena kedua lampu isyarat belok menyala bersamaan sehingga tidak dapat diketahui ke mana arah mobil. Kondisi ini jelas sangat berbahaya di tengah kondisi lingkungan yang memang sudah kurang kondusif akibat jalan licin, hujan lebat, dan berkurangnya daya pandang," tulis Auto2000 dalam siaran pers mengenai penggunaan lampu hazard.

Tak cuma itu, saat hujan deras daya padang pengemudi bakal menurun drastis. Bias sinar dari lampu hazard yang dipantulkan oleh air hujan malah membuat pengguna jalan lain terganggu oleh silau lampu hazard yang berkedip. Malah, situasi ini membuat pengguna jalan lain kesulitan memperhitungkan posisi mobil yang menyalakan lampu hazard, bahkan berisiko salah melakukan antisipasi seperti saat pengereman mendadak lantaran fokus pandangan terganggu oleh nyala lampu hazard.

Sebagai penambah visibilitas ketika hujan, pada mobil sebenarnya sudah tersedia lampu yang dilengkapi sesuai peruntukannya. Ketika hujan, Anda cukup menyalakan lampu senja atau lampu kecil. Kalau perlu tambahan daya pandang, bisa mengaktifkan lampu utama. Foglamp atau lampu kabut yang biasanya sudah dibekali dari pabrikan juga bisa diperbantukan untuk meningkatkan visibilitas ketika hujan.

Sumber: detik.com
Editor: Yudha