Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dishub Batam
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 09-03-2021 | 11:48 WIB
rustam-efendi12.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi usai diperiksa Pidsus Kejari Batam. (Putra Gema/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, yang dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, sudah menemukan titik terang.

Bahkan, dari informasi yang diperoleh di Kejari Batam, dalam waktu dekat, orang yang bertanggung jawab dalam kasus pungutan liar (Pungli) pengurusan perizinan itu akan ditetapkan tersangka.

"Dalam kasus ini, ada 20 orang saksi yang telah periksa tim penyidik, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Effendi," kata sumber BATAMYODAY.COM di Kejari Batam, Senin (8/3/2021).

Sumber juga mengungkapkan, saksi yang telah di periksa bukan hanya dari lingkungan Dishub Batam, tetapi beberapa pihak lain yang diduga turut terlibat atau mengetahui tindak pidana tersebut.

Masih kata sumber, dugaan korupsi di lingkungan Dishub Batam melibatkan lebih dari empat perusahaan (pihak ketiga). Untuk materi kasus, sebutnya, diduga terkait pungutan liar (Pungli) pegurusan perizinan dengan total pungli lebih dari Rp 1 miliar.

"Total pungutan liar untuk pengurusan perizinan di Dishub mencapai Rp 1 miliar lebih," ungkap sumber, yang enggan menyebutkan namanya.

Kasus dugaan pungli yang sedang ditangan Kejari Batam, bukanlah terkait pengadaan barang dan jasa, sehingga tidak mengakibatkan kerugian pada keuangan negara. Namun, lebih kepada pengurusan izin tapi disertai dengan pungli. Bisa jadi pemerasan, gratifikasi atau lainnya.

"Saat ini, penyidik sedang menyikronkan keterangan para saksi untuk menemukan atau mencari siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini," ujarnya.

Untuk itu, tim penyidik akan kembali memanggil para saksi yang telah diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan. Bahkan, lanjutnya, mantan Kepala Dinas (Kadishub) Yusfa Hendri pun akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi ini.

"Guna pengungkapan kasus ini, tidak menutup kemungkinan mantan Kadishub Batam, Yusfa Hendri, dan saksi yang telah diperiksa juga akan kembali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan tambahan," ungkapnya.

Disinggung terkait penetapan tersangka, sumber menyebut kemungkinan besar dalam satu minggu sampai dua minggu ke depan, tergantung hasil penyidikan. "Kawan-kawan tunggu saja. Dalam waktu dekat sudah ada penetapan tersangka dalam kasus ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah menangani kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) di Dinas Perhubungan Kota Batam. Dari informasi, dugaan pungli di Dinas Perhubungan itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2018-2019.

Penangganan kasus korupsi di Dishub Batam berawal dari adanya laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Batam. Dari informasi itu, tim penyidik langsung turun untuk mengumpulkan informasi terkait laporan tersebut.

Tahapan penanganan kasus juga sudah ditingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan. Pada proses awal penyidikan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam telah memanggil dan memeriksa secara langsung Kepala Dishub Batam, Rustam Effendi.

Editor: Yudha