Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Lahan Seluas 20 Hektar di Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 09-03-2021 | 11:00 WIB
asabri-benny1.jpg Honda-Batam
Tersangka Benny Tjokrosaputro. ( Istimewa).

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat akan melakukan penyitaan lahan seluas 20 hektare milik tersangka Benny Tjokrosaputro dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Batam.

Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber BATAMTODAY.COM di Kejaksaaan Negeri (Kejari) Batam, dua bidang tanah yang ada di Kota Batam (sesuai Hak Guna Bangunan) disebutkan atas nama PT Mulia Manunggal Karsa. PT Mulia Manunggal Karsa merupakan milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

"Kedua bidang tanah itu terletak di Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong dan Teluk Tering, Batam Kota. Rencananya lahan seluas 20 hektare itu akan dibangun perumahan Batam Bay," kata sumber BATAMTODAY.COM yang tidak mau namanya disebutkan, Selasa (9/3/2021).

Dua bidang tanah milik Benny di Batam, kata Sumber, telah di survei oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 24 Februari lalu. Selain untuk pembangunan Batam Bay, dilokasi itu juga direncanakan akan di bangun permukiman elite seperti Vila, Apartement, Resort, Hotel dan Pusat Bisnis serta pariwisata terintegrasi.

"Lahan yang akan disita telah ditinjau tim penyidik Kejagung. Peninjauan lokasi ini pun dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam," ujarnya.

Masih kata sumber, kedatangan tim penyidik bukan hanya untuk melakukan peninjauan lokasi lahan, tetapi juga melakukan pengecekan keabsahan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinasa Pertanahan Kota Batam.

"Setelah melakukan peninjauan dan pengecekan keabsahan lahan itu, dalam waktu dekat tim Kejagung akan kembali ke Batam untuk memasang Plang penyitaan di lokasi tersebut," tegas sumber tersebut.

Penyitaan terhadap lahan atau adet itu, lanjut sumber, karena perbuatan tersangka Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi Asabri telah mengakibatkan kerugian negara mancapai Rp 23,73 triliun.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita tanah milik Benny sebanyak 155 bidang di Kabupaten Lebak seluas 343.461 m2. Kemudian 566 bidang tanah di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan atau Pengakuan Hak (SPH) seluas 1.929.502 m2. Selanjutnya, 131 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT Harvest Time seluas 1.838.639 m2.

Editor: Yudha