Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Curanmor

Bertamu, Eh.. Malah Coba Curi Motor
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 09-02-2011 | 16:17 WIB
DSC06635.JPG Honda-Batam

Zulkifli dan Barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion BP 4462 ES hasil curiannya saat diamankan  di Mapolsekta Batam Kota, Rabu 9 Februari 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Zulkifli (29) seorang pemuda pengangguran diamankan Satuan Reserse Polsekta Batam Kota karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di perumahan Golden Land Batam centre, Selasa, 8 Februari 2011 sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Polisi menceritakan, pelaku berusaha mencuri sebuah motor Yahama Vixion BP 4462 ES milik korban Thasa Amanta (17), yang sedang diparkir di perkarangan rumahnya  Blok C/ 15. Penjaga keamanan perumahan yang kebetulan melewati rumah korban melihat gelagat mencurigakan dari pelaku yang telah memegang motor korban. Korban pun sadar motornya tengah diintai sontak langsung berteriak keras.

"Maling," teriak korban. Penjaga keamanan pun spontan langsung menuju kerumah korban dan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.

 

Tanpa berpikir panjang, penjaga keamanan yang telah membekuk pelaku langsung membawa pelaku ke kantor polisi sektor kota Batam.

"Pelaku ditangkap security perumahan tersebut setelah diteriaki maling oleh korban," kata Kapolsek Batam Kota, AKP Heryana kepada batamtoday, Rabu 9 Februari 2011.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban, akhirnya pelaku kita amankan," lanjutnya.

Sementara itu, pelaku mengatakan bahwa dirinya tidak berniat untuk mencuri sepeda motor tersebut, karena pada waktu itu dia sedang bertamu di rumah korban yang merupakan kerabat yang sudah dikenal pelaku sejak tiga tahun terakhir.

"Cuma iseng saja pak, tidak ada niat untuk curi motor itu," kata pelaku.

Malangnya niat pelaku diketahui oleh ibu korban dan adiknya, saat hendak melarikan motor tersebut dan lantas diteriaki maling, dan akhirnya berhasil ditangkap security perumahan.

Atas perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Batam Kota, dan dikenakan  pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun kurungan.