Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satreskrim Polres Bintan Ringkus Sindikat Jual Beli Motor Bodong di Tambelan
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 08-03-2021 | 13:08 WIB
kasat-dwi11.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan dikabarkan meringkus sindikat jual beli sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat alias bodong di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.

Dari informasi yang diperoleh, selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan 8 unit motor sebagai barang bukti. Saat ini polisi masih mengumpulkan bukti yang lengkap, serta mengembangkan kasus jual beli motor bodong tersebut.

Namun, hingga saat ini, belum diperoleh identitas sindikat jual beli motor bodong yang berhasil dibekuk, begitu rincian barang bukti yang berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Wiroseno, yang dikonfirmasi, Senin (8/3/2021), membenarkan kabar tersebut. AKP Dwihatmoko Wiroseno mengaku, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Dwihatmoko juga mengatakan akan menginfokan jika pihaknnya telah berhasil mengumpulkan alat bukti serta data yang lengkap. "Nanti kita infokan ya, sekarang masih didalami," ungkapnya.

Editor: Yudha