Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Judi Sie Jie Divonis 4 Bulan, Keluarga Langsung Sumringah
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 12-06-2012 | 16:44 WIB

BATAM, batamtoday - Di tengah maraknya kampanye pemerintah untuk memberantas tindak pidana judi, namun para pelaku hanya diberikan hukuman yang ringan. Seperti vonis hakim di Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman empat bulan kepada Juanda Simanjuntak dikurangi masa tahanan, Selasa (12/6/2012). 

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perjudian melanggar pasal 303 KUHP dan dihukum penjara selama empat bulan dikurangi masa tahanan. Atas putusan tersebut terdakwa hanya akan menjalani hukuman penjara selama lima hari lagi, langsung bisa menghirup udara bebas. Bahkan sidang putusan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Ridwan. 

"Terdakwa bersalah, hukuman dikurangi dengan masa tahanan," kata Ridwan. 

Selepas putusan, terdakwa maupun keluarganya tampak sumringah. Mengucapkan terima kasih kepada petugas keamanan serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riski Rahmatulah yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman penjara selama tujuh bulan dikurangi masa tahanan. 

Terdakwa Juanda Simanjuntak ditangkap di Tiban Kampung karena telah melakukan tindak pidana judi Sie Jie. Dari tangan terdakwa diamankan uang hasil penjualan nomor tebakan sebanyak Rp1,1 juta.