Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea dan Cukai Juanda Berhasil Gagalkan Penyelundupan 268 Unit iPhone dari Batam
Oleh : Putra Gema
Minggu | 07-03-2021 | 09:32 WIB
kepala_bc-batam-001122.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Bea dan Cukai Batam Susila Brata. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda bersama petugas pengamanan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 268 unit ponsel merk iPhone dari Kota Batam.

Kepala Bea dan Cukai Batam Susila Brata mengatakan, keberhasilan penggagalan ini bermula saat petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Juanda mendapatkan informasi dari Bea dan Cukai Batam terkait adanya penumpang membawa handphone tanpa dilengkapi dokumen pabean pada Sabtu lalu, 27 Februari 2021.

"Kami memang sudah memantau mereka dari Batam, saat itu kami infokan kepada BC Juanda bahwa penumpang yang telah kami ikuti menggunakan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 972 dari Batam tujuan Surabaya," kata Susila di kawasan Harbourbay, Sabtu (6/3/2021).

Dijelaskan Susila, setelah mendapati informasi tersebut, petugas unit P2 Bea dan Cukai Juanda yang berkoordinasi dengan Satgas Pengamanan Lanudal Juanda kemudian melakukan pengawasan terhadap penumpang yang diduga akan membawa handphone tersebut. Saat itu petugas mencurigai tiga penumpang, yakni HZ, RA dan MM.

Saat melalui pemeriksaan alat X-Ray, petugas mendapati banyak ponsel pintar dalam dua tas koper dan tiga tas ransel yang mereka bawa. Petugas kemudian melakukan penggeledahan mendalam dan ternyata jumlah ponsel pintar itu ada 268 unit.

"Dalam koper dan tas ransel milik HZ, petugas mendapati 114 unit iPhone X. Sementara di dalam koper dan tas ransel milik RA didapati 104 unit iPhone X. Dan di dalam tas ransel milik MM didapati 15 unit iPhone 7, sembilan unit iPhone 8, 15 unit iPhone X, dan 11 unit iPhone Xr," ujarnya.

Lanjut Susila, saat digeledah diketahui ratusan unit iPhone tersebut merupakan barang seken atau bekas. Hal ini dikarenakan tidak disertai Kotak dan Charger.

"Perkiraan nilai barang keseluruhan iPhone tersebut adalah Rp 1,6 miliar. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan iPhone dari Kawasan Bebas Batam mencapai sekitar Rp 470 juta," tegasnya.

Hingga saat ini, Bea Cukai Batam masih terus melakukan pendalaman terkait upaya penyelundupan ratusan unit ponsel merk iPhone tersebut.

"Kalau untuk tujuan akhirnya masih belum diketahui, masih kami dalami. Tetapi barang tersebut sudah sampai Surabaya," tutupnya.

Editor: Surya