Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbakarnya 3 Kapal Barang Bukti di Bea dan Cukai Hambat Proses Penanganan Kasus
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 06-03-2021 | 20:27 WIB
A-KAJARI-BATAMPOLIN_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavianus Sitanggang. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam Susila Brata menegaskan, peristiwa terbakarnya tiga kapal barang bukti kasus penyelundupan di Dermaga Dirjen Bea dan Cukai (DJBC), Tanjung Uncang, Kota Batam, tidak menghambat proses hukum.

"Walaupun kapalnya telah terbakar tidak menghalangi proses penanganan kasus. Proses hukumnya tidak terhambat," kata Susila Brata usai mengikuti kegitatan sosialisasi PP 41 di Hotel Marriott, Batam, Sabtu (6/3/2021).

Susila menjelaskan, tiga dari lima kapal yang terbakar memang sudah lama berada di DJBC Tanjung Uncang, dan memang menjadi salah satu barang bukti yang ditegah pihaknya. Namun, untuk proses penyelidikan penyebab terbakarmya kapal sepenuhnya telah diserahkan ke aparat kepolisian.

"Saya tegaskan sekali lagi, terbakarnya kapal tidak menghalangi proses penanganan kasus. Kalau untuk penyebabnya saya tidak bisa berbicara lebih banyak karena penyelidikannya ada di ranah kepolisian," tegasnya.

Berbeda dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavianus Sitanggang, peristiwa terbakarnya kapal yang menjadi barang bukti di Dermaga Dirjen Bea dan Cukai (DJBC), Tanjung Uncang, Kota Batam, dapat menghambat proses penanganan kasus.

Polin mengatakan, secara umum dengan adanya peristiwa itu, dapat menghambat proses hukumnya. Namun, dirinya tidak mau berkomentar terlalu banyak terkait peristiwa tersebut, karena proses penyidikan ada di instansi lain (Bea dan Cukai).

"Kita belum tahu bagaimana ini nya, yang pasti kalau itu terbakar hangus berarti barang bukti sudah tidak ada. Tetapi kan barang bukti (Kapal) itu hanya satu bagian. Bagian dari berkas. Yang penting itu kita berbicara mengenai alat bukti. Kapal itu bukan alat bukti, tetapi barang bukti. Itu harus dibedakan," kata Polin usai mengikuti Kegiatan penenggelaman kapal beberapa waktu lalu.

Ketika disinggung terkait proses penyidikan, Polin enggan berkomentar, sebab itu sudah masuk ranahnya instansi lain (Bea Cukai).

"Tetapi secara umum, semua tempat itu apapun yang kita lakukan apabila ada satu permasalahan, bahkan kita jalan kaki mau ke pasar apabila jalannya longsor pasti menghambat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Empat kapal tangkapan Bea dan Cukai Kota Batam terbakar di lokasi penampungan dermaga kawasan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 07.55 WIB lalu.

Empat kapal itu masing-masing KM Iklar, KM Rahmad Jaya, dan dua unit speedbood. Empat kapal terbakar saat tengah bersandar di dermaga kawasan Pangkalan Bea dan Cukai, Tanjunguncang, Batam. Hanya satu kapal yang selamat dari amukan si jago merah pagi itu, yakni KM Harapan Kita 3.

Editor: Dardani