Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banggar DPRD Kepri Minta BPK Audit Khusus Anggaran Bansos Covid-19 di Batam
Oleh : Asyari
Kamis | 04-03-2021 | 18:20 WIB
uba-audit.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota Komisi I DPRD Kepri, Uban Ingan Sigalingging. (Foto: Asyari)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota Komisi I DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging, memberikan perhatian serius terhadap salah satu rekomendasi Banggar DPRD Kepri tekait penanganan pandemi Covid-19 yang telah diperiksa BPK.

Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar gedung DPRD Kepri, Kamis (4/3/2021). Di mana, dalam paripurna, Banggar DPRD Kepri menyampaikan hasil pembahasan mengenai laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap penanganan pandemi Covid-19 di Kepri.

Dari hasil pembahasan Banggar DPRD Kepri itu, terdapat 9 poin rekomendasi, yang salah satunya meminta BPK Perwakilan Kepri untuk melakukan audit khusus terhadap pengadaan, ditribusi dan pertanggungjawaban mengenai besaran harga, kualitas dan kuantitas bantuan paket sembako di Kota Batam.

"Hal tersebut penting dan memang seyogyanya dilakukan, karena menyangkut soal transparansi, akuntabilitas dan kepentingan publik bahwa sampai akhir batas waktu pembahasan, kita tidak dapat mendapatkan bukti-bukti yang bisa menguatkan bahwa apa yang dilakukan Dinas terkait masalah sembako ini agar bisa di pertanggungjawabkan," ungkap Politisi Hanura itu.

Sebagaimana audit BPK yang menerangkan, tidak adanya dilengkapi dengan amprah, dan juga telah meminta sample sembako yang dibagikan dan kepada siapa sembako itu dibagikan, dinas terkait tidak dapat menjelaskannya, dalam hal ini Disperindag Kepri.

"Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung yaitu sembako. Berarti ini ada hal yang disembunyikan, kitan harus buka secara terang-terangan. Kami bukan berpikir ada hal-hal yang kecurangan atau masalah penggelapan, tetapi ini penting sebagai pertanggungjawaban publik, sehingga upaya kita dalam menangani Covi-19, satu sisi masalah ini merupakan penyakit, yang juga dalam upaya membantu masyarakat tersebut," jelas Uba, kembali.

Oleh karena itu, sesuai laopran yang sudah dibacakan Banggar dalam rapat, lanjut Uba, pihaknya meminta agar pengelolaan anggaran tersebut memiliki azas transparansi dan akuntabilitas publik yang bisa dipertanggungjawabkan dengan tidak mereka-reka, karena anggaran ini bukan sedikit, dananya Rp 200 miliar. Apalagi pengadaan sembako di Kota Batam nilainya hampir Rp 85 miliar, tentu harus dipertanggungjawabkan karena uang ini bukan jumlah kecil.

"Penggunaan dana tersebut meskipun ada hal kondiis pandemi ini, tetapi bukan berarti harus mengabaikan prinsip-prinsip tersebut di atas. Itu harapan kami," tegas Uba.

Sementara dalam laporan Banggar DPRD Kepri, ada 12 kesimpulan yang didapat dari hasil pemeriksaan BPK. Dari kesimpulan tersebut terdapat 11 poin di mana tertuang bahwa BPK dalam pemeriksaannya juga menemukan, pelaksanaan bantuan sosial paket sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal tersebut menyangkut kelengkapan dan verifikasi serta validasi dokumen amprah penerima paket sembako dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Di mana hasil pembahasan Banggar DPRD Kepri menyimpulkan, kendati sebagian rekomendasi sudah dilaksanakan namun masih terdapat beberapa hal yang belum ditindaklanjuti.

Yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya, belum dilengkapinya dokumen amprah penerima paket sembako maupun tandatangan penerima paket sembako, yang terjadi di hampir semua kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau. Untuk Kota Tanjungpinang sebanyak 212 yang belum ditandatangani dan 52 yang belum ada amprah; Kabupaten Natuna sebanyak 114 yang belum ditandatangani; Kota Batam sebanyak 345 yang belum ditandatangani dan untuk Kabupaten Anambas sebanyak 36 yang belum ditandatangani.

Belum dilakukan verifikasi dan validasi dokumen penerima paket sembako yaitu, di Kota Batam sebanyak 238.503 paket; Kabupaten Karimun sebanyak 35.000 paket yang disalurkan namun sama sekali belum dilakukan verifikasi, di Kabupaten Anambas terdapat 4.436 yang belum dilakukan verifikasi dan sebanyak 6.881 paket sembako yang disalurkan di Kabupaten Lingga belum ada yang diverifikasi.

Sementara itu, pada poin ke-8 dan 9 Tim Banggar DPRD Kepri, disebutkan terhadap rekomendasi BPK Perwakilan Kepri yang belum ditindak lanjuti secara optimal oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, yaitu menyangkut 707 penerima paket sembako yang tersebar di beberapa kabupaten/kota yang belum menandatangani amprah penerima paket sembako serta 284.820 paket sembako yang sudah disalurkan di beberapa kabupaten/kota namun belum dilakukan verifikasi. Hal ini agar segera dapat ditindak lanjuti Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Editor: Gokli