Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 16 Tahun Penjara, Kurir Sabu 1 Kilogram di Batam Langsung Terima
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 04-03-2021 | 15:24 WIB
A-SIDANG-DARING-NARKOBA_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang online pembacaan putusan perkara narkoba di PN Batam, Kamis (4/3/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mardizal Efendi, Kurir sabu seberat 1.097 gram yang ditangkap petugas Ditpolaiurd Polda Kepri, akhirnya divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (4/3/2021).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mardizal Efendi dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Benny Arisandi.

Dalam sidang secara daring itu, majelis hakik berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang yang menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana 16 tahun penjara.

Mendengar vonis yang jatuhkan, terdakwa Mardizal yang mengikuti persidangan secara online dari Rutan Barelang, Batam tanpa berpikir panjang langsung menyatakan menerima putusan itu.

"Saya terima yang mulia. Saya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," kata terdakwa Mardizal dihadapan majelis hakim yang diketuai Benny Arisandi didampingi Marta Napitupulu dan Efrida Yanti.

Dijelaskan JPU Herlambang saat membacakan surat dakwaan, kasus narkoba yang menyeret terdakwa Mardizal terjadi sekira bukan September 2020 lalu.

"Penangkapan terhadap terdakwa Efendi terjadi pada bulan September 2020 lalu. Kala itu, ia hendak mengantarkan sabu ke seorang pemesan daerah Sekupang," kata Herlambang.

Kasus ini, kata dia, berawal saat Pak Itam (DPO) menawarkan upah Rp 5 Juta kepada terdakwa Efendi untuk mengambil sabu dari orang suruhannya. Setelah mengambil sabu itu, kata dia, terdakwa lalu disuruh mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang pemesan yang tidak diketahui terdakwa.

Herlambang menjelaskan, pekerjaan sebagai kurir sabu bukan baru pertama dilakukan terdakwa. Pasalnya, terdakwa dalam bulan Juli 2020 sudah pernah disuruh Pak Itam (DPO) untuk mengambil sabu di SP Plaza, Batuaju dengan upah Rp 1,2 juta.

"Sebelum ditangkap, ternyata terdakwa ini pernah melakukan pekerjaan yang sama, yakni mengambil dan mengantarkan sabu ke para pemesan atas perintah Pak Itam," ujarnya.

Pada saat ditangkap, sebut Herlambang, polisi berhasil mengamankan satu bungkusan plastik teh cina warna hijau dibalut plastik warna biru dalam kantong plastik merk KFC berisi sabu seberat 1.097 gram.

Editor: Dardani