Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap saat Hendak Pesta Sabu di Hotel, 3 Remaja di Batam Divonis 7 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 04-03-2021 | 11:00 WIB
remaja-pesta-sabu1.jpg Honda-Batam
Sidang online pembacaan putusan perkara Narkoba di PN Batam. (Paskalis RH/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga remaja di Kota Batam, yang ditangkap saat hendak menggelar pesta sabu di salah satu hotel di kawasan Nongsa, akhirnya divonis dengan pindana penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Ketiga terdakwa yang divonis bersalah, diantaranya terdakwa Venni Aprilia, terdakwa Ina binti Yayat serta Murdani bin Muhammad.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu didampingi Christo EN Sitorus dan Yoedi Anugrah menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat memperjual belikan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti melanggar pasal 114 Ayat(1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama penuntut umum," kata Hakim Marta saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam, Rabu (3/3/2021).

Perbuatan para terdakwa, kata Marta, telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, para terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa dengan Pidana penjara selama 7 tahun," tegas Marta.

Selain pidan badan, sebutnya, para terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, lanjutnya, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa, ternyata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea yang sebelumnya menuntut agar ketiga terdakwa dihukum dengan Pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Para terdakwa, hukuman kalian sama dengan tuntutan jaksa. Kami hanya mengurangi pidana Subsidernya. Dengan putusan ini, kalian punya hak untuk pikir-pikir, banding atau menerima. Hak yang sama juga kami berikan kepada Jaksa," tambah Marta.

Menanggapi putusan itu, baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum langsung menyatakan menerima putusan itu. "Kami terima putusannya yang mulia," kata para terdakwa dan jaksa bergantian.

Untuk diketahui, kawanan remaja ini ditangkap aparat kepolisian di lobby Hotel Hokkie, Kecamatan Nongsa, Kota Batam sekira bulan November 2020 lalu.

Kala itu, para terdakwa telah membuat janji untuk menggelar pesta narkoba disalah satu kamar hotel yang telah di pesan para terdakwa.

Pada saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram dari tangan terdakwa Murdani. Setelah diinterogasi pasca penangkapan, para terdakwa pun mengakui bahwa barang haram itu merupakan milik mereka yang baru di beli dari Kampung Aceh oleh terdakwa Murdani seharga Rp 250 ribu. Rencananya, sabu itu akan dikonsumsi bersama-sama didalam kamar hotel.

Editor: Yudha