Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi Sudah Tahap II
Oleh : Harjo
Rabu | 03-03-2021 | 19:20 WIB
tahap-II2.jpg Honda-Batam
Surat pemberitahuan perkembangan penyidikan kasus ijazah palsu anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus dugaan penggunaan ijazah dan gelar palsu Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Tersangka dan barang bukti juga telah dilimpahkan, Selasa (2/3/2021).

"Surat pemberitahuan perkembangan kasus RP terkait laporan PMII, dari penyidik sudah kami terima, yang menjelaskan bahwa berkas kasus tersebut sudah P21 dan sudah tahap dua," ungkap Ketua 1 PMII Tanjungpinang-Bintan priode 2019-2020, Samsudin Harahap, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (3/3/2021).

Samsudin menyampaikan, pelimpahan tersangka dan barang bukti sesuai surat pemberitahuan yang disampaikan Satreskrim Polres Tanjungpinang, bernomor B/74/III/2021/Reskrim tanggal 02 Maret 2021.

Sebagaimana diketahui, kasus Rini Pratiwi sesuai dengan laporan pengaduan oleh Pandi Ahmad dengan nomor: 001.PC-X U-09-02.001.A-O.III.2020, maret 2020 perihal laporan pengaduan terkait ijazah palsu dan gelar palsu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, melalui surat B/105/V/2020 Reskrim tanggal 29 Mei 2020, memberitahukan bahwa proses penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan, telah dilakukan langkah diantaranya mengirim surat permintaan keterangan yang ditujukan kepada Rini Pratiwi dan telah melakukan permintan keterangan tehadap Rini Pratiwi MM.Pd.

Terhadap proses penanganan perkara tersebut, akan melakukan langkah-langkah, akan mengirimkan kembali surat permintaan keterangan dan dokumen yang ditujukan kepada rektor STKIP Pelita Bangsa dan mengirimkan kembali surat permintaan keterangan dan dokumen yang ditujukan kepada rektor Universitas Kejuangan 45 Jakarta.

"Adapun hambatan dalam penaganan perkara tersebut, penyelidik belum dapat melakukan klarifikasi kepada pihak universitas yang berada di luar kota, seperti Universitas Negeri Padang, Universitas Kejuangan 45 Jakarta dan STKIP Pelita Bangsa, dikarenakan situasi Covid 19 maka penyelidik masih menunggu waktu yang tepat," tertulis dalam surat tersebut.

Ketua PC PMII Tanjungpinang-Bintan, Pandi Ahmad, menyampaikan, pengaduan itu disampaikan melalui surat resmi ke Kapolres Tanjungpinang pada Rabu (11/3/2020).

"Adanya dugaan gelar dan ijazah palsu salah seorang anggota DPRD Kota Tanjungpinang," katanya melalui sambungan telepon, Kamis (12/3/2020).

Pandi mengungkap sejumlah ketidakwajaran pada gelar akademik dan ijazah RP, sehingga menimbulkan dugaan pemalsuan itu.

Dibeberkannya, dari penelusuran data yang pihaknya lakukan, diketahui RP kuliah di tiga perguruan tinggi pada tahun dan semester yang sama.

Editor: Yudha