Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Batam Kota Tangkap Tersangka Penipuan dan Penggelapan Mobil Mewah
Oleh : Putra Gema
Senin | 01-03-2021 | 17:21 WIB
tks-gela-mobil.jpg Honda-Batam
Tersangka penggelapan mobil mewah setelah ditangkap Polsek Batam Kota. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Batam Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan mobil mewah di Perumahan Tropicana, Kota Batam.

Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy mengatakan, tersangka HS (41), diamankan berawal ketika salah satu korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Batam Kota.

Dijelaskannya, kronologis diamankan HS ini ketika pada tahun 2020 lalu pelaku mengajak korban berinisial Y (38) untuk menjalani bisnis jual beli mobil. Korban memodali uang untuk pembelian mobil dan pelaku yang akan menjualkannya kembali.

"Mulanya, korban membeli mobil Harrier (masih daftar pencarian barang) lalu karena korban percaya mobil tersebut diserahkan oleh korban kepada pelaku untuk dijual serta korban memberikan BPKB, STNK dan kunci kepada pelaku," kata Guchi, Senin (1/3/2021).

Selain itu, korban juga membeli mobil Mini Cooper yang juga akan dijualkan pelaku serta korban juga memberikan BPKB, STNK dan kunci mobil tersebut kepada pelaku.

"Saat mobil Harrier dan Mini Cooper yang ada pada pelaku beserta surat-suratnya, setiap korban menanyakan tentang penjualan kedua mobil tersebut kepada pelaku, pelaku selalu beralasan belum laku," ujarnya.

Saat itu, korban masih percaya kepada pelaku, selain itu korban juga meminta tolong kepada pelaku untuk menjualkan mobil HR-V milik korban. Akan tetapi saat itu korban hanya memberikan STNK dan kunci mobil HR-V kepada pelaku.

"Lalu setelah 3 bulan berlalu, korban selalu menanyalan perkembangan penjualan mobil-mobilnya. Akan tetapi pelaku terus beralasan dan berakhir tidak bisa dihubungi serta tidak bisa ditemui keberadannya," lanjutnya.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku sudah tidak berada di Batam dan sudah berada di Sulawesi Utara.

Kemudian Polisi juga mendapat informasi lagi bahwa pelaku berpindah dari Kota Tomohon Sulawesi Utara ke Kota Makasar Sulawesi Selatan. "Lalu anggota Reskrim Polsek Batam Kota melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Kota Makassar Sulawesi Selatan serta berkoordinasi dengan anggota Kepolisian Polsek Mamajang, Polda Sulawesi Selatan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya dibawa ke Batam," tegasnya.

Atas pengamanan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit Mobil HR-V, satu unit mobil Mini Cooper, BPKB dan STNK mobil HR-V, BPKB dan STNK mobil Mini Cooper, surat jual beli mobil Mini Cooper dan surat jual beli mobil HR-V.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 570 juta dan satu unit mobil Harrier yang masih dalam pencarian," tutupnya.

Atas tindakan yang dilakukan HS, dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Diancam hukuman kurungan di atas 5 tahun penjara.

Editor: Gokli