Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Virtual Bisa Disanggah, Bukan Berdebat
Oleh : Redaksi
Senin | 01-03-2021 | 09:24 WIB
kabareskrim-agus1.jpg Honda-Batam
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan pemilik akun media sosial yang mendapat teguran dari polisi virtual dapat memberikan sanggahan apabila konten tersebut berlanjut ke proses hukum.

Dalam hal ini, Agus merujuk apabila konten yang berpotensi melanggar pidana itu dilaporkan oleh seseorang kepada pihak kepolisian.

"Menyanggah kan, hak mereka. Namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual police tersebut tentu terkait konten yang di-upload," kata Agus, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (28/2).

Agus menekankan bahwa pihaknya tetap membuka ruang klarifikasi dan sanggahan apabila teguran dari tim Polisi Virtual tak diindahkan.

Selain itu, konten-konten yang dianggap mengganggu stabilitas nasional, intoleran, dan menimbulkan konflik sosial juga akan mendapat ruang untuk memberi klarifikasi terkait unggahannya. "Klarifikasi dapat dilakukan saat itu," kata dia lagi.

Hanya saja, kata dia, pihak kepolisian berharap agar tim Polisi Virtual ini dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Sehingga, kata Agus, tak perlu berdebat di dunia maya akan hal itu.

Menurutnya, akan lebih baik apabila masyarakat langsung mengikuti teguran dari kepolisian di dunia maya dan menghapus konten yang berpotensi pidana itu.

"Sebaiknya, kalau sudah diperingatkan ya dihapus dengan permohonan maaf. Kalau sudah dihapus dan minta maaf ya artinya menyadari kesalahannya," ucap Kabareskrim.

"Kesadaran yang diharapkan, bukan berdebat di dunia maya," tambahnya.

Polisi mengklaim bahwa teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE. Hal tersebut dilakukan guna menekan subjektivitas polisi dalam menilai suatu konten yang tersebar di internet untuk kemudian ditegur.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha