Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Syarat Pemberian Asimilasi bagi Warga Binaan Diperketat
Oleh : Irwan Hirzal
Jumat | 26-02-2021 | 14:54 WIB
yan-karutan-btm2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Rutan Batam Yan Patmos Purba. (Irwan Hirzal/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020, syarat dan tata cara pemberian program asimilasi dan pembebasan bersyarat warga binaan diperketat.

Bahkan pelaku tindak pidana yang telah masuk dan kembali masuk bui di Rutan/Lapas (residvid) tak berhak mengajukan asimilasi. Peraturan tersebut berdasarkan perubahan Permen Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Artinya syarat pemberian asimilasi diperketat. Residivis tidak bisa mengajukan asimilasi karena tidak memenuhi kategori," ujar Kepala Rutan Batam, Yan Patmos, Jumat (26/02/2021).

Tidak hanya residivis, narapidana kasus perlindungan anak, narkoba yang putusan 5 tahun serta terorisme dan korupsi juga tidak bisa mengajukan asimilasi. "Hal itu memenuhi unsur keadilan sosial bagi masyarakat. Tapi residivis diberikan hak integrasi," ungkapnya.

Pada tahun 2020, Rutan Batam memberikan program asimilasi kepada warga binaan sebanyak 424 orang dan pada tahun 2021 sebanyak 72 orang. "Pada bulan Januari Tahun 2021 sebanyak 24 orang dan bulan Februari 48 orang, jadi total 72 orang," pungkasnya.

Editor: Yudha