Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Terdakwa Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Terancam Hukuman Mati di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 26-02-2021 | 13:52 WIB
A-SIDANG-SINDIKAT-NARKOBA_jpg2.jpg Honda-Batam
Suasana Sidang Online perkara Narkoba di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa anggota sindikat narkoba jaringan internasional terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pasalnya, ketiga terdakwa nekad menyelundupkan sabu seberat 34.849 gram (34 Kg) dari Malaysia ke Batam.

Menurut surat dakwaan yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, ketiga terdakwa yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri diantaranya, terdakwa Syamusafir, terdakwa I’is Hariyanto dan terdakwa Abdul Rahman.

Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu itu terungkap setelah petugas BNNP Kepri mencegat speed boat yang dikemudikan terdakwa Syamusafir di perairan Pulau Putri Nongsa, Kota Batam ketika dalam perjalanan pulang dari OPL Malaysia usai menjemput sabu.

"Saat dicegat, terdakwa Syamusafir mencoba menyelamatkan diri dengan terjun ke laut agar tidak ditangkap tim patroli BNNP Kepri," kata Rumondang menguraikan surat dakwaan melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (25/2/2021).

Karena terdakwa menceburkan diri ke laut, kata Rumondang, tim patroli akhirnya hanya bisa mengamankan sabu yang ada di dalam speed boat tersebut untuk dibawa ke Kantor BNNP Kepri guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, terdakwa Syamusafir yang merasa diri telah lolos, ungkap Rumondang, langsung menghubungi terdakwa Abdul Rahman untuk menjemputnya. Namun naas, setelah dijemput terdakwa Syamusafir dan terdakwa Abdul Rahman berhasil ditangkap petugas BNNP Kepri dipinggir jalan arah Barelang saat hendak pulang ke rumah.

Usai menangkap kedua terdakwa, lanjutnya, petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa I’is Hariyanto di kediamannya di Belakang Padang, Kota Batam.

Dari penuturan para terdakwa, otak dari penyelundupan sabu ini adalah Uzma alias Raka, seorang terpidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lapas Palembang, Sumatera Selatan.

"Sabu yang dibawa terdakwa dari OPL merupakan milik Uzma. Para terdakwa hanyalah kurir yang mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta," terangnya.

Dari pengakuan terdakwa Syamusafir, sambungnya, ini merupakan kali kedua ia mengambil sabu di perairan OPL atas suruhan Uzma. Dalam kasus ini, sebutnya, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas BNNP Kepri seberat 34.849 gram atau 34,8 kilogram lebih.

"Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati," pungkasnya.

Setelah menguraikan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Adiswarna didampingi Efrida Yanti dan Benny Arisandi pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Dardani