Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aniaya Teman Satu Sel, Lima Terpidana Kasus Narkoba Ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 26-02-2021 | 12:52 WIB
A-SIDANG-KAVLING-BATAM_jpg21.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Suasana Sidang Secara Daring di PN Batam. (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lima orang terpidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Barelang, kembali dituntut 3,5 tahun penjara lantaran menganiaya Zulhamdi alias Atan yang merupakan teman satu selnya.

Kelima terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap Zulhamdi, terdiri dari terdakwa Choo Wei Tin alias Fengyu, Suyatno, Dedi Sanjaya dan Irwansyah serta Hendro Afandi.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti menyatakan perbuatan kelima terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka-luka.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP," kata Jaksa Mega saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (25/2/2021).

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata Mega, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat, apalagi mereka tengah menjalani masa hukuman sehingga seharusnya tidak melakukan tindak pidana.

Hal itu, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, kata dia lagi, para terdakwa bersikap sopan serta mengakui perbuatannya.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," tegas Mega.

Menanggapi tuntutan jaksa, para terdakwa yang mengikuti proses persidangan secara online dari Lapas Kelas II Barelang langsung mengajukan pembelaan (Pledoi) secara lisan dihadapan majelis hakim yang diketuai Adiswarna didampingi Efrida Yanti dan Benny Arisandi.

"Yang mulia kami mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya. Kami mohon keringanan hukuman," pinta para terdakwa serentak.

Walaupun telah mengakui perbuatannya, Jaksa Mega tetap kekeh dengan tuntutannya. "Yang mulia, saya tetap pada tuntutan," kata Mega singkat.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan dan pembelaan dari para terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Para terdakwa, berhubung Majelis belum bermusyawarah, sidang kita tunda hingga minggu depan untuk pembacaan putusan," tutup Hakim Adiswarna.

Dijelaskan Jaksa Mega dalam surat dakwaan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan para terdakwa terhadap saksi korban Zulhamdi alias Atan terjadi sekira bulan Mei 2020 lalu didalam ruang blok A11, Lapas Kelas II Barelang.

Penganiayaan ini, terang Mega, berawal dari kekesalan terdakwa Choo Wei Tin alias Fengyu terhadap saksi korban, lantaran sabu-sabu pesanan dia (Choo Wei Tin) melalui saksi Korban tidak kunjung sampai ditangannya.

Para terdakwa yang melakukan penganiayaan, merupakan terpidana kasus narkoba yang tengah menjalani masa hukuman.

"Otak dari penganiayaan ini adalah Choo Wei Tin. Padahal, ia merupakan terpidana kasus narkoba yang tengah menjalani masa hukuman pasca divonis 16 tahun penjara karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu," pungkasnya.

Editor: Yudha