Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan TKI Ilegal ke Malaysia, Kamarudin Terencam 10 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 24-02-2021 | 17:36 WIB
sidang-tki.jpg Honda-Batam
Sidang online di PN Batam terkait penempatan TKI ilegal, Rabu (24/2/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Kamarudin bin Usman, tekong kapal yang ditangkap anggota F1QR Jatanrasla Lantamal IV Tanjungpinang, lantaran menyelundupkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI secara ilegal, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (24/2/2021).

Dijelaskan jaksa Mega Tri Astuti dalam surat dakwaan, Kamarudin ditangkap sekira bulan Juli 2020 lalu saat hendak mengantar 7 orang calon PMI di Perairan Utara Tanjung Uma, Kota Batam.

"Terdakwa Kamarudin ditangkap anggota F1QR Jatanrasla Lantamal IV Tanjungpinang saat tengah melakukan patroli rutin di Perairan Utara Tanjung Uma," kata Mega menguraikan surat dakwaan melalui video teleconference dari Kejari Batam.

Menurut keterangan terdakwa usai penangkapan, terang Mega, para calon PMI ilegal itu dibawa dari Kampung Nelayan Tanjung Uma ke Sungai Buntu, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen.

Selain itu, terdakwa juga mengaku dirinya hanya sebagai tekong kapal yang disuruh terdakwa Alfauzi alias Oji (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah). "Terdakwa merupakan tekong kapal yang digaji Alfauzi," ungkap Mega.

Bukan hanya itu, tambah Mega, terdakwa pun mengakui sebelum ditangkap, dirinya sudah 5 kali membawa para calon PMI dari Pantai Kampung Nelayan Tanjung Uma ke Sungai Buntu, Malaysia.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, lanjut Mega, kegiatan penempatan calon PMI ke Luar Negeri tidak diperbolehkan atau dilarang berdasarkan pasal 69 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang berbunyi: Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

"Atas perbuatannya, terdakwa Kamarudin dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli