Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kembali Terjerat Kasus Sabu, Irvan Divonis 11 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 24-02-2021 | 14:36 WIB
A-SIDANG-NARKOBA-BATAM_jpg21.jpg Honda-Batam
Sidang Online Pembacaan Putusan Perkara Narkoba di PN Batam, Rabu (24/2/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Irvan Nurdin, residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara beberapa waktu lalu, kembali divonis 12 tahun penjara lantaran kembali mengedarkan sabu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai Yoedi Anugrah didampingi Marta Napitupulu dan Christo EN Sitorus menyatakan, perbuatan yang dilakukan terdakwa Irvan tak ada alasan pemaaf. Sebab, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Ditambah terdakwa merupakan residivis dalam kasus yang sama dan belum lama ini keluar dari penjara untuk menjalani hukuman.

Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengaku bersalah serta berjanji tidak akan mengulanginya.

"Menyatakan terdakwa Irvan Nurdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Hakim Yoedi membacakan amar putusan melalui Video Teleconference, Rabu (24/2/2021).

Berdasarkan fakta persidangan dan perbuatan terdakwa telah terbukti sesuai ketentuan pasal 114 ayat 2, lanjutnya, maka sudah seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terdakwa Irvan Nurdin dengan pidana 11 tahun penjara, mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," tegas Yoedi.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun Jaksa langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Saya terima yang mulia, saya tidak akan melakukan upaya hukum lain," kata terdakwa dan Jaksa bergantian.

Diketahui, Irvan kembali ditangkap di daerah Sagulung saat akan mengedarkan sabu. Darinya, polisi mengamankan 1 paket serbuk krisral diduga sabu seberat 91 gram dan timbangan digital.

Editor: Dardani