Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PKB Tolak Usulan Wakil Kepala Daerah Diangkat dari Birokrasi Karir
Oleh : surya
Selasa | 12-06-2012 | 08:30 WIB
Malik_Haramain.jpg Honda-Batam

Anggota Komisi II DPR dari PKB Abdul Malik Haramain

JAKARTA, batamtoday - Partai politik (parpol) mengajukan keberatan terhadap beberapa usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam RUU Pilkada seperti pemilihan gubernur dikembalikan ke DPRD, juga masalah wakil kepala daerah yang tidak dipilih lagi melainkan diangkat dari pejabat karir.

"Khusus usul mengenai agar wakil kepala daerah tidak dipilih lagi melainkan diangkat dari pejabat karir, ini muncul karena banyak fenomena pecah kongsi/disharmoni antara kepada daerah dan wakilnya. Usul ini bernuansa birokratisasi jabatan politik dan cenderung mencampurkanadukkan wilayah kerja jabatan politik (kebijakan) dengan karier (teknis)," kata politisi PKB Abdul Malik Haramain di Jakarta,  Selasa (12/6/2012)

Usul ini, kata Anggota Komisi II DPR dari F-PKB tersebut, akan berkonsekuensi serius secara hukum dan politik. Karena itu pemerintah diminta untuk meninjau ulang usulan Kemendagri tersebut, dan wakil kepala daerah tetap dipilih secara langsung satu paket dengan kepala daerah.

"Jika kepala daerah berhalangan tetap dan harus diganti, maka pertanyaannya siapa yang berhak mengganti? Seorang wakil secara politik tidak bisa mengganti secara otomatis" kata Malik.

Dia mengusulkan yang diubah adalah mekanisme menentukan wakil kepala daerah. Misalnya, lanjut Malik, calon gubernur, bupati, walikota diberi wewenang khusus menyerahkan 2-3 nama calon kepada partai-partai pengusungnya.

"Atau diberi wewenang penuh untuk menentukan wakilnya dan partai-partai pendukung harus setuju. Bisa karier (harus pensiun) atau non karir. "Prinsipnya KDH dan wakilnya tetap dipilih secara langsung dan berpasangan," pungkas Malik.