Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Kawanan Penjudi Sabung Ayam Jalani Sidang Perdana di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Senin | 22-02-2021 | 16:08 WIB
A-PENJUDI-SABUNG-AYAM_jpg2.jpg Honda-Batam
Kawanan Penjudi Sabung Ayam saat mengikuti persidangan secara daring di PN Batam, Senin (22/2/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kawanan penjudi sabung ayam yang ditangkap aparat kepolisian di Ruli Tembesi Buton, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Kota Batam bersama-sama menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (22/2021).

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang mendudukkan 5 terdakwa di kursi pesakitan, mereka adalah terdakwa Herman Kalembang, Martieli, Siswanto dan Mujito serta Budi Rasmito.

Dalam dakwaanya, Jaksa menjelaskan, kelima terdakwa ini ditangkap polisi sekira bulan Oktober 2020 lalu. Saat itu, mereka tengah asyik bermain judi sabung ayam.

"Selain menangkap Lima tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari arena sabung ayam tersebut," kata Herlambang saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam.

Barang bukti yang diamankan petugas, kata Herlambang, berupa dua ekor ayam jago yang saat itu sedang diadu, satu jam dinding, satu lembar Spanduk Jadwal Pertandingan, satu lembar Spanduk Peraturan Permainan Sabung Ayam serta uang tunai untuk taruhan.

"Dalam perkara ini, cuma ada Lima terdakwa yang berhasil diamankan petugas polisi. Sebab, sebagian pemain lainnya kabur saat penangkapan," ujarnya.

Penangkapan terhadap para pelaku perjudian ini, lanjutnya, berdasarkan informasi dari salah seorang petugas kepolisian Satreskrim Polresta Barelang yang menyamar menjadi pemain sabung ayam.

Awalnya, terang Herlambang, seorang petugas kepolisian Satreskrim Polresta Barelang dimasukkan sebagai anggota oleh admin grup gelanggang TB agar bisa memonitor pergerakan atau pemberitahuan mengenai jam operasional perjudian jenis sabung ayam.

Setelah bergabung dengan group tersebut, polisi itu langsung memberitahukan bahwa kegiatan perjudian jenis sabung ayam di Ruli Tembesi Buton sudah beroperasi.

Dari informasi itu, sambungya, polisi pun bergerak cepat melakukan undercover dan berhasil menangkap para pelaku tindak pidana perjudian itu.

"Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 303 Ayat(1) ke-3 KUHPidana, Subsider pasal 303 Bis Ayat(1) ke-2 KUHPidana," ungkapnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Egi Novita pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

"Terdakwa, hari ini Jaksa tidak bisa menghadirkan para saksi, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata Hakim Taufik sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Editor: Dardani