Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tusuk Tetangga Pakai Pisau Dapur, Gutomy Divonis 12 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 19-02-2021 | 14:20 WIB
A-SIDANG-PENUSUK-TETANGGA_jpg2.jpg Honda-Batam
Sidang Online pembacaan putusan perkara penganiayaan di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gutomy Pradana, warga Bengkong yang nekad menusuk tetangganya sendiri, Iskandar, menggunakan pisau dapur, akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (18/2/2021).

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Adiswarna, perbuatan terdakwa Tomy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan.

"Menyatakan terdakwa Gutomy Pradana telah terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Hakim Adiswarna membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam.

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata dia, perbuatan terdakwa juga telah mengakibatkan korban Iskandar mengalami luka yang cukup parah, sehingga tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskannya dari segala jeratan hukum.

Hal itu, sebutnya, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya serta selalu kooperatif saat menjalani proses persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gutomy Pradana dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim Adiswarna.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Sari Dewi yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan itu terdakwa langsung menyatakan menerima, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerima putusan meski lebih rendah dari tuntutannya. "Saya terima pak hakim," ujar Tomy. Majelis hakim pun kemudian menutup sidang menandakan kasus selesai.

Penganiayaan yang dilakukan Tomy dipicu karena persoalan rokok. Berawal saat terdakwa meminta istrinya membeli rokok di tempat korban. Permintaan itu pun dipenuhi oleh istri terdakwa yang langsung pergi keluar rumah.

Beberapa saat kemudian istrinya masuk rumah tanpa membawa pesanannya. Ia pun mengamuk dengan membawa dua bilah pisau keluar rumah untuk melampiaskan emosinya. Saat di luar rumah, Tomy sempat mengejar Jefri yang saat itu melintas dengan sepeda motor. Namun Jefri yang sadar jadi target, langsung memacu laju kendaraanya hingga jauh.

Berselang setelah itu, Tomy pergi ke rumah Iskandar. Iskandar yang keluar rumah langsung dikejar dan ditusuk dengan dua bilah pisau dapur. Untungnya saat itu ada petugas keamanan yang melerai sehingga nyawanya bisa tertolong.

Editor: Dardani