Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Biadab, Ayah di Medan Tega Cabuli 5 Putri Kandungnya
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 19-02-2021 | 13:08 WIB
download20.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Medan - Seorang ayah berinisial S (38) di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan tega mencabuli lima putri kandungnya yang masih berusia di bawah umur. Pencabulan itu dilakukan tersangka berulangkali sejak Oktober 2020 silam.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) AKP M Ginting, lima anak korban yang dicabuli berinisial N (14), VL (13), DN (10) dan GZ (7) serta NA (4).

"Pencabulan itu terjadi sejak bulan Oktober 2020 saat korbannya sedang tidur," katanya, Jumat (19/2/2021).

Dia menyebutkan kejadian ini terungkap setelah salah satu korban berinisial N dan VL menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya berinisial A ( 38).

"Jadi si tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan," paparnya.

Aksi pencabulan ini kerap dilakukan ayah korban dan terakhir dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya.

"Anaknya berinisial N dan VL ngadu sama mamanya dan cerita kalau mereka kerap dicabuli ayahnya, atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan," ungkapnya.

Polisi melakukan penyelidikan kasus itu dengan memeriksa korban dan hasil visum mendukung. Polisi akhirnya meringkus tersangka di rumahnya.

"Pada tanggal 18 Februari 2021 tersangka kami tangkap di rumahnya," ucapnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya. Namun dari hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang Kebiri," pungkasnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha