Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

3 Terdakwa Kurir Sabu 4 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 18-02-2021 | 17:38 WIB
daring-sidang.jpg Honda-Batam
Proses sidang online di PN Batam pada Rabu (17/2/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Cecep, Husni Azhari dan Supriadi yang ditangkap anggota BNNP Kepri lantaran menjadi kurir sabu seberat 4.151 gram, terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Mega Tri Astuti membacakan surat dakwaan di hadapan ketua hajelis hakim yang diketuai Christo EN Sitorus didampingi Marta Napitupulu dan Yoedi Anugrah melalui video teleconference di PN Batam, Rabu (17/2/2021) kemarin.

"Kasus ini terungkap saat petugas BNNP Kepri berhasil meringkus terdakwa Husni Azhari ketika mengambil sabu di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kota Batam," kata Mega membacakan surat dakwaan.

Pada saat ditangkap, kata Mega, petugas berhasil mengamankan 4 bungkus teh China merk Guanyinwang warna Hijau diduga sabu dari dalam tas ransel merk Prima warna Hitam yang dibawa terdakwa.

"Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan terdakwa seberat 4.151 gram," ujarnya.

Setelah diamankan dan diinterogasi, terdakwa Husni pun membeberkan, nekad mengambil sabu karena akan diupah terdakwa Cecep Alju sebesar Rp 1 juta.

Mendapat informasi itu, petugas BNNP pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan terdakwa Cecep Alju dan terdakwa Supriadi di Perumahan Taman Raya Tahap III, Blok HU nomor 3, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Dari pengakuan para terdakwa, sabu seberat 4 Kilogram itu merupakan milik seseorang Warga Negara (WN) Malaysia bernama Bon (DPO). "Yang mengendalikan para terdakwa untuk menjemput sabu dan mengedarkannya adalah Bon, yang hingga saat ini menjadi DPO pihak BNNP Kepri," tambahnya.

Selain itu, para terdakwa pun mengakui bahwa dalam melakukan pekerjaan ini mereka dijanjikan akan diupah sebesar Rp 10 juta. Rencananya, barang haram ini akan diedarkan di Kota Batam.

"Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati," pungkasnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama 1 minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Surya