Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

12 Terdakwa Korupsi Izin Tambang Bauksit di Pulau Bintan Jalani Sidang Tuntutan
Oleh : Asyari
Kamis | 18-02-2021 | 16:52 WIB
tuntut-12-koruptor.jpg Honda-Batam
Proses sidang penuntutan 12 terdakwa korupsi izin tambang bauksi di Pulau Bintan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (18/2/2021). (Foto: Asyari)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 12 terdakwa korupsi izin usaha produksi (IUP) tambang bauksit di Pulau Bintan, Provinsi Kepri, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (18/2/2021).

Ke-12 terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Tanjungpinang. Sementara jaksa penuntut umum dari Kejati Kepri, yakni Dodi Gazali Emil, Zulkardiman, Trianto dan Aditya Rakatama, bersama penasehat hukum para terdakwa hadir langsung di persidangan yang dipimpin majelis hakim Guntur Kurniawan didampingi Corpioner, Suherman, Weninanda dan Albiferri.

Adapun 12 terdakwa, masing-masing Amjon (eks Kadis ESDM Kepri); Azman Taufi (eks Kadis PMPTSP Kepri); Bobby Stya Kifana (eks Kabag Umum Pemko Tanjungpinang); Wahyu Budi Wiyono (Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa); Harry E Malonda (Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan) dan Sugeng (Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan).

Selenjutnya, Eddy Rasmadi (Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses); M Achma (Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari); Jalil (Mitra BUMdes Maritim Jaya Desa Air Glubi); Junedi (Direktur CV Dwi Karya Mandiri); M Adrian Alami (Kepala Cabang Persero PT Tan Maju Bersama Sukses); dan Arif Rate.

Para terdakwa dituntut dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Gokli