Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terjerat Kasus Narkotika, 2 Pegawai Kemenkumham Kepri Dipecat
Oleh : Redaksi
Kamis | 18-02-2021 | 12:06 WIB
kakan-kemenkumham1.jpg Honda-Batam
Kakanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin, usai pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) di Lapas Batam, Tembesi. (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) sudah memecat dua orang pegawainya yang tersangkut kasus narkotika.

Kedua pegawai di bawah naungan Kemenhukham Kepri dipecat secara terhormat. Hal ini dilakukan untuk memberikan saksi tegas kepada seluruh pegawai yang terlibat kasus hukum.

"Tahun ini, di wilayah kerja kami sudah ada 2 orang pegawai yang terlibat kasus narkotika. Sanksi tegasnya pemberhentian," ujar Kakanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin, usai pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) di Lapas Batam, Rabu (17/2/21).

Dia juga menyampaikan, di bawah naungan Kakanwil Kemenkum HAM Kepri, ada sebanyak 9 unit UPT seperti 5 unit UPT Lapas dan 3 unit UPT Rutan dan 1 unit lembaga khusus anak.

Namun, dia tidak menampik pegawainya di Lapas dan Rutan memang berisiko pegawai untuk ikut tergiur dalam bisnis haram narkoba di balik penjara. Dia berjanji akan memperketat pengawasan dan mencegah secara dini terjadinya penyimpangan pegawai.

"Kita akan selalu terus razia, terkait handphone dalam sel, pungli dan narkoba. Ya, mungkin sulit dapatkan barang bukti. Tapi kita bisa persempit ruang gerak peredaran narkoba di dalam," pungkasnya Husni.

Editor: Yudha