Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Viral Bunuh Kucing Pakai Kampak di Batam, Pria 62 Tahun Diamankan Polisi
Oleh : Redaksi
Kamis | 18-02-2021 | 11:02 WIB
pembunuh-kucing1.jpg Honda-Batam
Pelaku pembunuhan kucing dengan sadis yang viral di medsos diamankan polisi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria 62 tahun diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri lantaran viral di media masa membunuh seekor kucing menggunakan kampak.

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, kronologis penangkapan ini berawal ketika Bolem Sili Petrus (62) warga Batu Merah, Kota Batam membunuh seekor kucing secara sadis di kawasan Tanjung Sengkuang. Aksinya tertangkap cctv dan viral di media sosial.

"Pelaku saat itu sedang mencari seekor kucing. Ketika berada di depan mini market Tanjung Sengkuang, pelaku melihat seekor kucing dan langsung membunuh kucing tersebut. Kucing itu langsung dimasukan ke dalam karung dan dibawanya pergi," kata Arie, Kamis (18/2/2021).

Mendapati hal tersebut, anggota Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pembunuh kucing secara sadis sekira pukul 23.30 WIB.

Lanjut Arie, berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan pembunuhan terhadap kucing tersebut guna keperluan medis. "Kalau dari keyakinan pelaku, daging kucing bisa menyembuhkannya dari sakit darah tinggi," ujarnya.

Pelaku sendiri diketahui telah mengonsumsi daging kucing sejak tahun 1991 hingga tahun 1996 kemudian berhenti akibat tekanan darah menurun hingga mengakibatkan pelaku pingsan.

Atas tindakan tersebut, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Kharisma nomor polisi BP 3070 DC, 1 buah kapak, 1 buah jaket berwarna biru dan 1 buah helm honda berwarna hitam.

Editor: Yudha