Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota Banyak Tak Hadir, Paripurna DPRD Kepri Ditunda
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 11-06-2012 | 13:42 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang membahas dan mengesahkan Rencana Induk Pariwisata (Ripda) Kepri terpaksa ditunda karena banyak anggota legislatif yang tak hadir, Senin (11/6/2012).

Penundaan Rapat Paripurna itu dilakukan Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi, atas tidak terpenuhinya kuorum kehadiran anggota DPRD dalam mengambil keputusan sesuai dengan pasal 101 ayat 1 (b) Tata Tertib DPRD. 

"Karena sesuai dengan daftar kehadiran absensi DPRD, yang hanya hadir 23 dari 45 anggota DPRD, maka  sesuai dengan kesepakatan maka sidang ditunda satu kali 15 menit, menunggu yang lainnya hadir," kata Nur. 

Sementara itu, berdasarkan absensi Anggota DPRD Kepri yang dibacakan Plt. Sekretaris DPRD Eko Sumbaryadi mengatakan, dari 45 anggota DPRD Kepri, yang menghadiri Rapat Paripurna Mendengar Laporan Panitia Khusus dan Pengesahan Rencana Induk Pariwisata (Ripda) Kepri yang hadir secara absensi hanya 23 orang anggota DPRD, 16 orang absen, 2 orang izin dan 4 orang dinas luar.

Penundaan Paripirna ini sendiri, banyak yang mengatakan sarat dengan politis terkait diagendaknya Paripurna Banmus Pergantian Unsur Pimpinan DPRD dari Partai Demokrat Edi Siswoyo hingga mengakibatkan sejumlah anggota DPRD lain tidak hadir. 

Sedianya, Rapat Paripurna yang digelar ini juga mengesahkan Tiga Perda, diantaranya Perda Ripda, Paripurna Penggantian Unsur Pimpinan DPRD dan Paripurna Pokja Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas keuangan Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2011. 

Menanggapi penundaan dan dan banyaknya anggota DPRD yang tidak hadir ini, sejumlah anggota DPRD Kepri mengatakan, kalau hal itu disebabkan adanya penggabungan jadwal paripurna.

Anggota DPRD Kepri Alex Guspeneldi dari Fraksi PAN mengatakan, seharusnya unsur ketua harus menjelaskan, mengapa jadwal DPRD terhadap pembahasan dan pengesahan Perda ini, digabungkan dengan Paripurna Pergantian Unsur Pimpinan.

"Harusnya harus dipisahkan, karena hal itu jelas-jelas politis, hingga tidak mengorbankan pengesahan Perda yang sangat dibutuhkan masyarakat Kepri," ujar Alex.